Salin Artikel

JCW Desak KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Jogja Coruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Kamba menyebut renovasi Mandala Krida yang menggunakan APBD tahun anggaran 2016-2017 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 35 miliar.

"Saatnya KPK menuntaskan kasus dugaan korupsi pada proyek renovasi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tanpa tebang pilih, yang hingga kini masih berkutat pada pemeriksaan para saksi tetapi belum mengumumkan nama tersangka," ucapnya, Selasa (7/6/2022).

Ia menilai penangkapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai pintu masuk KPK untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta, termasuk proyek renovasi Mandala Krida.

"Dengan kasus ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki kasus-kasus lain. Tentu, KPK harus memiliki bukti yang cukup minimal ada dua alat bukti," ujar Kamba.

Kamba mengatakan, kasus yang menyeret Haryadi mantan Wali Kota Yogyakarta beserta tiga tersangka lainnya seakan membuktikan adanya problem serius dalam proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap bangunan komersil di Kota Yogyakarta, yang harus segera dibenahi dari berbagai aspek.

Dia meminta kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mudah tergiur jika diiming-imingi sesuatu baik itu uang maupun barang-barang mewah sebagai gratifikasi atau suap.

Dengan adanya kasus ini menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi untuk segera melakukan pembenahan di seluruh sektor pemerintahan.

"Agar kasus serupa tidak terulang lagi. Sekadar mengingatkan untuk Pj Wali Kota Yogyakarta Sumadi untuk tidak melakukan intervensi dalam memberikan rekomendasi dan penerbitan perizinan terhadap bangunan komersil khususnya yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum," ujar dia.

Menurutnya, pengawas internal di pemerintahan seperti inspektorat perlu diperkuat peran, fungsi dan kewenangannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan penyimpangan lainnya. Sebab, keberadaan inspektorat sangat strategis.

Ia menambahkan, kepala daerah maupun investor yang akan membuka usaha di DIY harus mentaati perizinan dengan baik dan benar.

"Segala aturan terkait dengan perizinan ditaati secara baik dan benar baik oleh kepala daerah, maupun para investor atau pengusaha yang melakukan investasi di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya di Kota Yogyakarta tapi juga di kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/08/103719378/jcw-desak-kpk-segera-usut-dugaan-korupsi-renovasi-stadion-mandala-krida

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke