Salin Artikel

Polda DI Yogyakarta Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Bryan Yoga Kusuma di Holywings

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan Laporan Polisi (LP)  dengan korban Bryan Yoga Kusuma diserahkan ke polda untuk penanganannya.

Yuliyanto menjelaskan, ada dua laporan polisi dari masing-masing pihak. Karena itu pada Senin (6/6/2022), polda memutuskan untuk ditarik sehingga bisa ditangani.

"Sehingga LP yang dengan korban inisial B itu ditangani oleh Polda DIY," ujar Yuliyanto saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Yuliyanto mengatakan, C membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Sleman terkait dugaan penganiayaan. Dalam laporan ini, sebagai terlapor adalah Bryan Yoga Kusuma.

Laporan Polisi (LP) dengan terlapor Bryan Yoga Kusuma ini tetap ditangani oleh Polres Sleman.

"Kenapa harus ditarik di Polda, karena ini  dua pihak yang saling lapor sehingga kalau di dalam penyidikan supaya tidak terjadi konflik kepentingan di situ. Maka salah satunya akan ditarik oleh satuan yang lebih atas, dalam hal ini akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda DIY," jelasnya.

Menurut Yuliyanto, Polda DIY dan Polres menangani 4 Laporan Polisi (LP). LP pertama soal dugaan penganiayaan di Holywings Jalan Magelang Sleman, dengan terlapor masing-masing Bryan Yoga Kusuma dan C.

"Pertama LP dengan korban satu pihak, dan LP (model) A yang di pihak satunya lagi karena itu adalah dua pihak yang berkelahi sehingga masing-masing membuat laporan," urainya.

Yuliyanto menuturkan, laporan berikutnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami Bryan di Jalan Magelang, tepatnya di depan Mapolres Sleman.

"Itu (kecelakaan lalu lintas) masih rangkaian dari peristiwa tersebut," ucapnya.

Kemudian laporan lain soal penegakan kode etik profesi Polri. Laporan ini kemudian ditangani oleh Propam Polda DI Yogyakarta.

"Kalau LP yang ditangani oleh Propam Polda itu LP-nya adalah dari Propam, bukan dari masyarakat," ungkapnya.

Subdit Paminal telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang yang mengetahui peristiwa itu. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara ada dua oknum anggota yang bertugas di Sat Reskrim Polres Sleman sebagai terduga melanggar kode etik profesi Polri.

"Karena memang seperti yang saya sampaikan kemarin, ada indikasi keterlibatan anggota yang melanggar kode etik profesi sehingga perlu dilakukan tindakan tegas kepada anggota yang menyalahi atau melanggar dari kode etik profesi Polri tersebut. Itu dilakukan di Polda," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/07/173642878/polda-di-yogyakarta-tangani-kasus-dugaan-penganiayaan-bryan-yoga-kusuma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke