Salin Artikel

Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Ini Kekhawatiran Pemerintah DIY

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) khawatir pelayanan publik akan terganggu terkait rencana pemerintah menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, dirinya sudah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bertemu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pertemuan itu untuk membahas bagaimana nanti mekanismenya jika tenaga honorer tidak boleh digunakan, mengingat selama ini lowongan atau formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) hanya untuk posisi fungsional.

"Selama ini lowongan PPPK hanya di tenaga yang sifatnya fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan, sedangkan untuk tenaga administrasi belum ada," ucap dia, pada Selasa (7/6/2022).

Jika tenaga honorer atau di DIY disebut tenaga bantuan (naban) tidak diperbolehkan dan tidak diberi kesempatan untuk menjadi PPPK, maka dapat menghambat pelayanan publik.

"Kalau kemudian tidak diperbolehkan tenaga honor seperti naban, tetapi juga tidak diberi kesempatan PPPK administrasi tentu kami tidak bisa memberikan pelayanan yang baik," kata dia.

Aji mengatakan, pelayanan dapat terganggu karena banyak posisi kosong yang ditinggalkan PNS mengingat tiap tahunnya PNS pensiun di DIY sebanyak 200 hingga 300 orang.

"Tiap tahun PNS pensiun bisa jadi 200-300 orang di lingkup Pemda DIY sementara kami tambahan PNS hanya sekitar 100 itu saja guru dan nakes. Berarti tenaga administrasi habis," ucap dia.

"Kalau tenaga honorer di Pemerintah DIY sebanyak 3.000 orang," imbuh dia.

Sedangkan untuk tenaga outsourcing di DIY hanya digunakan untuk petugas keamanan dan petugas kebersihan.


Namun, untuk tenaga adimistrasi bila diisi dari outsourcing dibutuhkan regulasi yang jelas.

"Kita outsourcing sudah dilakukan tetapi ada aturannya seperti tenaga bersih-bersih dan kemanan itu boleh ada outsourcing. Tetapi tenaga administrasi yang melaksanakan tugas PNS yang kosong itu kan belum ada outsourcing yang dibolehkan, perlu ada regulasi juga," kata dia.

Ia berharap, tenaga honorer atau naban yang ada bisa dialihkan ke PPPK jika memang hanya ada dua pekerja dari PNS dan PPPK.

"Harapan saya tenaga-temaga naban yang sekarang ada di PPPK kan. Kalau memang hanya 2 PNS dan PPPK. Untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan," katanya.

Aji menyebut, tenaga honorer di DIY sudah memenuhi kriteria sebagai PPPK, karena saat penerimaan tenaga honorer dilakukan seleksi yang hampir sama seleksinya dengan PPPK.

"Proses penerimaan naban pakai seleksi administrasi dan kompetensi. Hampir sama naban dengan PPPK. Sudah memenuhi persyaratan ijazahnya, kompetensinya. Kami lakukan tes," pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/07/144909378/tenaga-honorer-dihapus-november-2023-ini-kekhawatiran-pemerintah-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke