Salin Artikel

Bryan Yoga Kusuma Dikeroyok di Holywings Saat Bahas Proyek Pariwisata, 2 di Antaranya Oknum Polisi

Berdasarkan keterangan keluarga, Bryan dikeroyok oleh sekitar 20 orang, dan terdapat oknum anggota polisi di dalamnya.

Paman dari Bryan, Anung Prajotho mengungkapkan, keponakannya itu datang atas ajakan dari temannya untuk membicarakan proyek pariwisata di Yogyakarta.

"Bryan itu sedang garap proyek, ada beberapa relasi yang ingin ketemu kemarin. Ada relasi dari luar kota yang ingin ngomong sama Bryan, permintaannya di Holywings," katanya.

Senada dengan Anung, kuasa hukum korban, Duke Arie Widagdo juga menuturkan kliennya datang ke tempat kejadian bersama rekan kerjanya.

Setibanya di Holywings Jalan Magelang pada 3 Juni 2022 pukul 23.30 WIB, Bryan Yoga Kusuma tidak sengaja bertemu dengan seseorang berinisial KN.

"Saya dapat informasi dari Bryan bahwa dia kenal sama KN. Teman lama kalau nggak salah. Nggak sengaja ketemu di Holywings," ujarnya Senin (6/6/2022).

Arie menuturkan, saat di lokasi kejadian, Bryan yang datang bersama rekan kerjanya tidak ingin diganggu oleh KN.

Namun menurut keterangan Bryan, KN malah datang dan mengganggunya. Padahal saat itu mereka sedang membahas pekerjaan.

"Dia (KN) tersinggung di situ awal perselisihan, ada provokasi dari KN akhirnya mereka keluar, diselesaikan di luar," ujar dia.

Setelah keluar, mereka kemudian berkelahi di tempat parkir. Tak lama, KN memanggil temannya berinisial LV yang diketahui polisi. Terjadi provokasi dan Bryan dikeroyok.

"Sempat tanya ke klien dirinya (Bryan) sempat diseret di parkiran dan dibenturkan ke aspal," lanjut Arie.

Dia mengatakan, dirinya tak mengetahui secara pasti apa pekerjaan KN. Tapi, dia memeroleh informasi KN pernah kuliah di jurusan hukum.

Arie melanjutkan, setelah pengeroyokan di parkiran Holywings, Bryan dibawa ke Polres Sleman untuk dilakukan mediasi. Namun, sesampainya di sana, Arie mengeklaim kliennya dianiaya.

"Kami kecewa bahwa informasi yang kami dapat dari klien terjadi pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Sleman, ini masih kita dalami karena pengakuan klien kami. Kawannya yang bernama Albert juga menyampaikan hal yang sama," kata dia.

Karena mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan itu, Bryan lalu lari dari Polres Sleman untuk meminta pertolongan. Bryan lari ke Jalan Magelang, dan tertabrak mobil lalu sempat pingsan.

"Lari minta pertolongan dengan melompat pagar tanpa melihat kiri-kanan ditabrak (mobil), tidak sadarkan diri. Ini yang kami dapat dari saksi-saksi," ungkap dia.

Dua oknum polisi yang terlibat penganiayaan Bryan disebut perwira dan bertugas di Sat Reskrim Polres Sleman.

Kabid Humas Polda DI Yogyakarta, Kombes Pol Yuliyanti mengatakan, pada Minggu (5/6/2022), Propam telah menggelar pemeriksaan maupun gelar perkara.

"Dari hasil gelar itu, ada kesimpulan sementara bahwa ada dua orang anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada hari kejadian tersebut," ujar Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY.

Selain LV, terduga pelanggar etik tersebut berinisial AR. "Dua orang anggota Polri yang pangkatnya perwira akan diproses melalui kode etik profesi," tegasnya.

Yuliyanto menuturkan kedua oknum anggota Polisi tersebut memang berada di lokasi saat kejadian. Terkait jenis pelanggaran yang dilakukan kedua oknum ini akan disampaikan dalam persidangan.

"Misalnya kenapa yang bersangkutan ada di tempat itu, apakah ada surat perintah untuk datang ke tempat hiburan atau dalam rangka penyelidikan atau apa itu, nanti dilihat di hasil pemeriksaan," tandasnya.

Terkait apakah kedua oknum tersebut turut melakukan pemukulan atau tidak, Yuliyanto menyampaikan akan dilihat dari laporan polisi. Sementara yang ditangani oleh Polda DIY berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang bersangkutan.

"Kalau misalnya polisinya ini mukul, juga mungkin akan menjadi bagian kode etik itu. Nah peristiwa mukul atau tidak ini nanti juga akan terungkap di sidang," ucapnya. Yuliyanto menjelaskan, dalam sidang kode etik profesi ancaman sanksi tertinggi bisa diberhentikan dari anggota Polri.

"Nanti apakah yang bersangkutan di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) atau hukuman yang lainnya, misalnya demosi, atau minta maaf atau yang lainnya. Itu nanti dilihat dari sidang kode etik yang mudah-mudahan tidak lama lagi sudah bisa kita laksanakan," urainya.

Secara singkat, Yuliyanto menjelaskan bahwa dalam insiden tersebut, salah satu anggota yang hendak melerai justru terkena pukulan dari salah satu pihak.

"Ketika anggota Polri (inisial) AR ini akan melerai kena pukul dari salah satu pihak ini, sehingga kemudian berkembang sampai di tempat parkir. Jadi itu kejadian saling pukul sehingga memicu banyak orang ketika di tempat parkir," ucapnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/06/213230978/bryan-yoga-kusuma-dikeroyok-di-holywings-saat-bahas-proyek-pariwisata-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke