Salin Artikel

Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Kaget IMB Apartemen Royal Kedhaton Terbit

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kemetiran Lor, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta kaget karena tiba-tiba muncul Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton.

Izin inilah yang membuat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terjerat kasus suap dan telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Warga sekitar merasa tak pernah diajak berembug soal pembangunan apartemen yang rencananya akan berdiri bangunan 14 lantai pada tanah yang seluas 5.995 meter persegi.

Salah satu warga RT 46, RW 13Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedong Tengen, Kota Yogyakarta Suasi Adi mengatakan bahwa penerbitan IMB tersebut terdapat banyak kejanggalan.

Dia mencontohkan saat sosialisasi pembangunan apartemen, tidak semua warga dilibatkan tetapi hanya segelintir warga saja.

Bahkan menurut dia, perusahaan dirasa main belakang karena tidak transparan terhadap warga.

"Tidak plong (prosesnya), jadi mereka ini main belakang tidak terbuka. Pertama kali sosialisasi bilang mau bikin apartemen, lalu berubah jadi hotel, dan yang terakhir katanya bikin bawah hotel atas apartemen," kata dia, Sabtu (4/6/2022).

Adi menyampaikan, warga sebenarnya tidak menolak adanya pembangunan apartemen tersebut. Namun, yang disayangkan adalah warga tidak diajak berdialog.

"Pertemuan pertama itu perkenalan, kedua sosialisasi, dan pertemuan ketiga itu disuruh tandatangan. Harusnya warga di-tanting apakah ada masukan lagi atau tidak, mereka langsung hantam tandatangan," urainya.

Selain dirasa main belakang, pihak perusahaan juga dinilai tidak jujur dengan warga.

Dia mencontohkan beberapa waktu lalu perusahaan membagikan angket kepada warga tetapi sebelum warga mengumpulkan semuanya, perusahaan mengatakan bahwa angket sudah terkumpul semua.

"Kita disuruh isi angket, katakanlah angket 20 orang suruh isi, tetapi baru 15 orang yang mengumpulkan perusahaan sudah ngomong k20 terkumpul. yang 5 dipalsukan atau bagaimana, kita warga asli kok tidak dilibatkan," jelas dia.

Warga juga tidak mengetahui bagaimana bisa IMB diterbitkan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Adapun dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, serta sekretaris pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

KPK mengamankan 27.258 dollar AS dalamgoodie bag dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/04/172540478/haryadi-suyuti-tersangka-warga-kaget-imb-apartemen-royal-kedhaton-terbit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke