Salin Artikel

Selain Mantan Wali Kota Yogyakarta, 4 ASN Turut Ditangkap KPK, 2 di Antaranya Kepala Dinas

"Jadi, kita sudah cek kepada teman-teman memang ada beberapa ASN yang kemarin ikut dibawa, gitu ya," katanya ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (3/6/2022).

Ia membeberkan, dua ASN yang diamankan itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta diketahui bernama Nur Widhi. Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta bernama Hari Setyo Wacono.

"Terus terang ada kepala dinas penanaman modal dan perizinan, ada dinas PU, ada salah satu kepala bidang di dinas penanaman modal dan perizinan, ada salah satu staf di sana, terus ada satu lagi mantan aspri Pak Haryadi Suyuti (HS)," ungkap dia.

Ia mengungkapkan, asisten pribadi HS bukan berstatus ASN.

"Bukan ASN (aspri). ASN ada empat orang, dua kepala dinas, satu kepala bidang subkoordinator penanaman modal, dan satu staf di penanaman modal," ujar dia.

Dia juga mengungkapkan bahwa ruangan dua kepala dinas tersebut juga disegel oleh KPK. Seperti diketahui, ruangan Wali Kota Yogyakarta juga disegel.

"Ruangnya ruangan wali kota, terus ruang dua OPD tadi dan satu rumah dinas. Ruang OPD tadi ruang kepala dinasnya," kata dia.

Sumadi mengaku hingga saat ini belum mengetahui kasus terkait penyegelan tersebut. 

"Belum tahu. Belum ada informasi. Makanya, nanti penjelasan penegak hukum KPK itu seperti apa saya enggak ngerti," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terlibat kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Haryadi diamankan bersama delapan orang dalam kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore.

"Betul (diduga terlibat suap pengurusan izin IMB apartemen)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

Adapun dalam kegiatan tangkap tangan kemarin, KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta serta pihak swasta.

Menurut Ali, sembilan orang yang terjaring kegiatan tangkap tangan KPK sejak kemarin hingga hari ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Saat ini para pihak masih dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," ucapnya.

Dalam tangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dan dokumen yang diduga terkait dengan dugaan suap pengurusan IMB apartemen tersebut.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan beberapa pihak yang ikut ditangkap.

"Kami masih memeriksa, besok (hari ini) konpers (konferensi pers) lengkapnya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghuron kepada Kompas.com, Kamis malam.

Dalam konferensi pers, KPK bakal mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kegiatan tangkap tangan tersebut.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/03/102723078/selain-mantan-wali-kota-yogyakarta-4-asn-turut-ditangkap-kpk-2-di

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com