Salin Artikel

Mantan Wali Kota Yogyakarta Kena OTT KPK, Begini Suasana Rumah Pribadinya

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menangkap Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, pada Kamis (2/6/2022).

Dari pengamatan Kompas.com, rumah  Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 di Jalan Merpati No 5, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman tampak sepi.

Di teras rumah tampak terpakir dua unit mobil, tiga sepeda motor dan sejumlah sepeda.

Seorang petugas keamanan yang berjaga, Dalgino (60) mengatakan, ia masuk piket pukul 19.00 WIB. Saat masuk piket, di rumah hanya ada seorang pembantu rumah tangga.

Dalgino tidak mengetahui jam berapa Haryadi Suyuti keluar rumah.

"Enggak tahu saya, itu teman saya yang piket tadi siang," ujar Dalgino saat ditemui di kediaman Haryadi Suyuti.

Dalgino mengungkapkan, Haryadi Suyuti dan istri sering menempati rumah di Jalan Merpati No 5. Bahkan semalam, Haryadi Suyuti bersama istri tidur di rumah itu.

"Ya sering tidur sini, tapi ya pulangnya itu tidak tentu," ucapnya.

Sepengetahuan Dalgino, semenjak Haryadi tidak lagi menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta jarang ada tamu yang datang ke rumah.

"Jarang-jarang (tamu yang datang). (Hari ini) kurang tahu, kalau Saya ganti jam 7 (malam) tadi, belum ada (tamu yang datang)," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Yogyakarta.

Dalam kegiatan itu, KPK menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Saat ini KPK sedang melakukan tangkap tangan di wilayah Yogyakarta,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kompas.com, Kamis (2/6/2022)

“(KPK tangkap) saudara HS (Haryadi Suyuti),” ujar dia

Kendati demikian, Firli belum dapat menyampakan kasus apa yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta itu.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/02/233028578/mantan-wali-kota-yogyakarta-kena-ott-kpk-begini-suasana-rumah-pribadinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke