Salin Artikel

[POPULER YOGYAKARTA] Viral Tarif Parkir Gumuk Pasir Rp 100.000 | Oknum Pengasuh Ponpes Divonis 8 Tahun

KOMPAS.com - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyayangkan adanya oknum warga yang pasang tarif parkir di lokasi wisata Gumuk Pasir sebesar Rp 100.000.

Halim pun sudah meminta jajarannya untuk menyelidiki status lahan yang dijadikan tempat parkir itu.

Sementara itu, berita soal oknum pengasuh pondok pesantren yang divonis 8 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates karena mencabuli remaja 15 tahun juga menjadi sorotan.

Kuasa hukum terdakwa mengaku akan mengajukan upaya banding atas vonis itu.

Berikut ini berita populer Yogyakarta secara lengkap:

Halim akan menindaklanjuti soal informasi tarif parkir di lokasi wisata Gumuk Pasir yang disebut melanggar aturan.

Jika benar lahan tempat parkir menuju Gumuk Pasir itu merupakan milik perseorangan, pemiliknya tidak bisa mematok harga seenak hati.
"Walaupun itu milik pribadi harus mengikuti ketentuan, ora iso sakarepe dewe (tidak bisa seenaknya saja)," sebut Halim.

MSMA, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), divonis 8 tahun karena terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja.

Kasus itu terungkap setelah keluarga korban melapor pada 27 Desember 2021 ke polisi.

Namun demikian, terdakwa MSMA melalui kuasa hukumnya berupaya banding terhadap vonis itu.

Paguyuban Pedagang Daging Sapi (PPDS), Segoroyoso, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mogok selama tiga hari setelah sejumlah pasar hewan ditutup.

"Selama tiga hari terhitung Selasa (31/5/2022) malam hingga Sabtu 3 Juni 2022 yang akan datang. Sudah kita edarkan Senin (30/5/2022) malam," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (31/5/2022).


4. Buruh Rokok Tolak Hari Tanpa Tembakau

Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan-Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Waljid Budi Lestarianto mengatakan, kampanye hari tanpa tembakau memberi dampak signifikan bagi para buruh pabrik rokok.

Menurutnya, akibat kampanye itu pabrik-pabrik mengurangi produksi dan akhirnya berdampak kepada take home pay para buruh rokok.

"Kenapa kalau tembakau itu masih boleh ditanam, masih boleh diproduksi, konsumsi mengapa ada peringatan itu. Kami meminta pemerintah melarang peringatan itu, kecuali tembakau itu sebagai barang yang dilarang seperti ganja," kata dia, Selasa (31/5/2022).

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono, Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/06/01/054100878/-populer-yogyakarta-viral-tarif-parkir-gumuk-pasir-rp-100.000-oknum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke