Salin Artikel

Cabuli Anak 15 Tahun, Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Divonis 8 Tahun Penjara

Bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terdakwa juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp 16.645.000.

Hukuman itu dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Selasa (31/5/2022).

Majelis hakim yang dipimpin Ferry Haryanta menilai MSMA terbukti mencabuli seorang santri berusia 15 tahun.

Juru bicara PN Wates Evi Insiyati mengatakan, hakim memutuskan MSMA telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Evi, atas putusan ini, kuasa hukum MSMA mengajukan banding.

“Atas putusan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding,” kata Evi saat dihubungi, Selasa.

Kasus pencabulan yang dilakukan MSMA terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada 27 Desember 2021.

Pemuka agama ini diduga sudah beberapa kali mencabuli korbannya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/31/182021178/cabuli-anak-15-tahun-pengasuh-ponpes-di-kulon-progo-divonis-8-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke