Salin Artikel

Instruksi HB X untuk Pj Wali Kota Yogyakarta, dari Malioboro hingga Sampah

Perintah itu terkait sumbu filosofis Yogyakarta, penataan parkir di kawasan Malioboro, dan penggelolaan sampah.

"Instruksi Gubernur terkait ketugasan saya di Kota Yogyakarta, pertama kaitan dengan persiapan sumbu filosofis. Saya sebagai pj wali kota sudah diminta melaksanakan manajemen aksi penciptaan kondisi ketertiban dan keamanan sudah kita siapkan, dan juga penataan ini sudah berjalan," kata Sumadi, Rabu (25/5/2022).

Soal pengelolaan sampah, Sumadi menganggap masalah ini sebagai hal krusial.  Karena itu, dia menyatakan bakal segera membuat tempat pengelolaan sampah.

"Di Nitikan ada tanah sekitar 3.000 (meter persegi) untuk pengolahan bukan penimbunan tapi pengolahan," kata dia.

Kota Yogyakarta juga disebut tengah menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten perihal pengelolaan limbah rumah tangga.

"Mudah-mudahan deal dalam waktu dekat ini. Ketika TPA Piyungan ada hal-hal di luar kemampuan kita, kita sudah kerja sama dengan Klaten, di sana TPA masih lebar masih ada beberapa hektar siap untuk menampung (sampah) dari Kota Yogyakarta," sebutnya.

Perihal lahan parkir di kawasan Malioboro, Sumadi mengakui hal itu masih jadi masalah yang belum terpecahkan.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyediakan lahan parkir untuk orang yang ingin ke Jalan Malioboro di Ngabean dan Abu Bakar Ali.

Namun, dua tempat itu dianggap belum mampu menampung kendaraan wisatawan, terlebih pada akhir pekan.

Untuk mengatasi itu, Sumadi meminta masyarakat yang berada di sirip-sirip Malioboro dan memiliki lahan lebih untuk menginvestasikan lahannya menjadi penitipan motor atau mobil berukuran kecil.

"Memang ada permintaan akomodir tarifnya tidak seperti retribusi, misalnya ini titipan ada batas-batas kewajarannya ada," jelas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/25/155349578/instruksi-hb-x-untuk-pj-wali-kota-yogyakarta-dari-malioboro-hingga-sampah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke