Salin Artikel

DIY Jadi Satu-satunya Provinsi yang Tak Dipimpin Pj, Ini Penyebabnya

KOMPAS.com - Mulai tahun 2022 ini, sejumlah wilayah di Indonesia akan dipimpin Penjabat (Pj) kepala daerah. Hal ini menyusul penggabungan jadwal pilkada di tahun 2024 mendatang. 

Namun, ternyata ada satu daerah yang dipastikan tidak akan dipimpin oleh Pj, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ditentukan melalui pilkada. 

Dalam UU tersebut, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan atau Raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta. Sedangkan, untuk Wakil Gubernur DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertahta.

Meski tak melalui pilkada, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sama dengan daerah lain yakni lima tahun.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji memastikan, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X akan dilantik lagi tahun ini karena masa jabatan lima tahun sudah habis.

“DIY ini nanti, berbeda dengan provinsi lain, karena kita (DIY) satu-satunya yang akan ada gubernur baru di tahun 2022. Provinsi lain itu Pj semua, sementara di DIY selalu tepat waktu,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, pada Kamis (19/5/2022).

Saat ini pihaknya tengah menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Masa Jabatan (LKPJAMJ) untuk memenuhi kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di akhir masa jabatannya.

“Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY, tentang berakhirnya masa jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY,” tuturnya.  (Penulis Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor Robertus Belarminus)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/20/133847278/diy-jadi-satu-satunya-provinsi-yang-tak-dipimpin-pj-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke