Salin Artikel

Bongkar Makam, Polisi Cari Sebab Kematian Pria yang Dianiaya Selingkuhan Istrinya

Korban aniaya berinisial N (39) merupakan warga Tangkisan II. Ia tewas usai berkelahi dengan SR (46) asal Pedukuhan Karanggondang, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Kokap.

“Hasil kita tunggu. Hal tersebut untuk menguatkan dalam proses penyidikan guna mengungkap perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban,” kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini di makam Ngede, Kamis (12/5/2022).

Persiapan autopsi berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan hingga pembedahan ditangani 19 personel tim forensik dari RS Bhayangkara Polda DIY mulai pukul 10.00 WIB.

Warga pun memadati lokasi makam sejak pagi. Keluarga korban hingga juragan kelapa tempat N bekerja juga hadir di lokasi makam. Mereka menunggu hingga autopsi selesai.

Autopsi diawali dengan membongkar makam. Lalu mengangkat jenazah yang sudah dikubur sepekan lalu. Kemudian meletakkannya di sebuah meja di dekat makam. Setelah itu, mayat diperiksa dengan cara dibedah.

Fajarini berharap hasil autopsi segera diketahui untuk menguatkan hasil penyelidikan dan penyidikan selama ini.

“Meski ada pengakuan keluarga hingga tersangka, tapi kita tetap memerlukan bukti ilmiah untuk memastikan kematian tersebut,” kata Fajarini.

Kronologi kejadian

Seperti diketahui, kematian N diduga akibat penganiayaan yang dilakukan SR. Dari pemeriksaan sebelumnya, terungkap kalau N memergoki SR sedang berada di rumahnya. SR ini rupanya menemui TS, istri dari N, pada 4 Mei 2022, pukul 20.00 WIB.

Cekcok berujung perkelahian terjadi antara N dan SR. Mereka sebenarnya teman lama yang sama-sama bekerja sebagai sopir.

Tak lama, warga menemukan N tergeletak di Jalan Corblok. Kondisinya luka-luka namun ringan. Warga mengubur N di makan Ngede pada 5 Mei 2022.

Warga menyarankan keluarga agar melaporkan kasus ini polisi karena kematiannya mencurigakan. Namun, keluarga merelakan sehingga tidak dilaporkan.

Polisi pun turun tangan setelah mengendus kabar ini pada 8 Mei 2022. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Dari proses penyelidikan tersebut, polisi menetapkan SR sebagai pelaku penganiyaan yang berujung pada kematian korban.

Pada kesempatan berbeda, SR menceritakan detik perkelahian dengan korban N. Hal itu terjadi saat N memergoki SR dan TS duduk di belakang rumah.

N marah dan terjadilah adu pukul dan berbalas tendang. Suatu kesempatan, SR menceritakan kalau dirinya mendorong dada N lalu terpeleset akar pohon kelapa. N jatuh terduduk dan bersandar pada pohon kelapa.

“Kemudian dia jalan, mau naik ke pondasi terpeleset, jatuh ke pondasi di belakang rumah,” kata SR menceritakan bagian peristiwa perkelahian itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. 

“Kita masih pendalaman. Masih berproses. Mohon ditunggu hasil dari pendalaman apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau penerapan pasal lain," kata Fajarini.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/12/162159578/bongkar-makam-polisi-cari-sebab-kematian-pria-yang-dianiaya-selingkuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke