Salin Artikel

Ulah “Nakal” Oknum Polisi di Blora, Beli Mobil Usai Selewengkan Uang Negara Rp 3 Miliar, Ini Ceritanya

KOMPAS.com - Oknum polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng), Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, diduga terlibat kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasangan suami istri itu menyelewengkan uang negara sebesar Rp 3 miliar untuk investasi online.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko mengatakan, selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan uang sebanyak Rp 150 juta.

"Fee itu sebesar Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," ujarnya, Rabu (11/5/2022).

Jatmiko menjelaskan, mobil tersebut kini dijadikan barang bukti.

Kronologi oknum polisi selewengkan uang negara Rp 3 miliar

Kasus ini bermula saat Eka, yang bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora, menitipkan uang negara tersebut kepada suaminya untuk disetorkan.

"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," ungkapnya.

Jatmiko menuturkan, Eka sebenanrya tidak mengetahui perbuatan tersebut, tetapi setelah diberitahu suaminya, Eka menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada Fany.

Namun, seusai mendapat fee, uang negara sebanyak Rp 3 miliar itu tidak dapat diambil lagi.

Penyelewengan uang negara ini terbongkar saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.

Dalam pemeriksaan itu, PNBP Polres Blora pada tahun 2021 seharusnya sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp 14 miliar.

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," jelas Jatmiko.

Dia menerangkan, kedua tersangka telah berusaha mengembalikan uang itu. Namun, masih kurang.

Karena tak sanggup menutupi kekurangan uang yang diselewengkan, kedua oknum polisi itu dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Oknum polisi terancam minimal 5 tahun penjara

Setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa lantas menahan kedua oknum polisi tersebut ke rumah tahanan (rutan) Blora.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," terang Jatmiko.

Adapun barang bukti barang bukti yang disita di antaranya kendaraan bermotor, ponsel, dokumen, hingga buku rekening.

Dua oknum polisi tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo, Dita Angga Rusiana)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/12/110000078/ulah-nakal-oknum-polisi-di-blora-beli-mobil-usai-selewengkan-uang-negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke