Salin Artikel

Rekam Wisatawan di Bawah Umur Mandi, Pemuda Asal Sragen Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Tersangka dijerat Pasal 37 Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," kata Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum di Mapolres Gunungkidul Selasa (10/5/2022).

Dia mengatakan polisi telah mengamankan gawai pelaku sebagai barang bukti. Selain itu pelaku juga harus mendekam di Mapolres Gunungkidul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Widya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro menyampaikan, peristiwa ini bermula saat pelaku bersama dengan rekannya berwisata ke Pantai Drini.

Saat berada di kamar mandi umum, dirinya mendengar di sebelahnya ada seorang perempuan asal Jakarta sedang mandi.

"Saat perempuan itu sedang mandi, pelaku merekam melalui sela pemisah dinding kamar mandi," kata Mahardian.

Kemudian, korban melihat ada gawai yang merekam lalu berteriak melaporkan ke orang tuanya yang kebetulan menunggu di luar.

"Setelah itu pelaku diamankan. Setelah diperiksa pelaku merekam 6 video dengan durasi singkat," kata Mahardian.

Mahardian mengatakan, pelaku kemudian diamankan petugas kepolisian dan dibawa ke mapolres Gunungkidul.

IU mengaku merekam aktifitas mandi itu spontan dan hanya iseng.

"Hanya iseng saja," kata IU.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/10/123355478/rekam-wisatawan-di-bawah-umur-mandi-pemuda-asal-sragen-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke