Salin Artikel

Berawal dari Curhatan Istri Bocor ke Grup WA Ibu-Ibu, Pria di Yogyakarta Dianiaya 4 Orang

Penganiayaan itu berawal dari Istri Bintang yang bernama Maria Benda Agdania curhat kepada kawannya yakni APCS. Isi curhat Maria adalah persoalan keluarga bahwa Bintang atau sang suaminya ini jarang pulang ke rumah.

"Teman dekat dia (istri) curhat suaminya tidak pernah pulang bahkan saat lebaran tidak pulang selama 15 hari. ACPS menegur korban agar tidak diulangi," kata Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto, Senin (9/5/2022).

Tak lama kemudian curahatan Maria dengan ACPS ini justru tersebar di WhatsApp grup ibu-ibu di lingkungan sekitar rumah korban. Hal ini yang membuat Bintang tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mergangsan.

"Korban datang ke sini (Polsek Mergangsan) lalu kami mencoba menjelaskan bahwa hal ini bisa masuk ke ranah pidana, kami beri pengertian dan didamaikan," jelasnya.

Namun, setelah pulang dari Polsek Mergangsan terjadi cekcok antara keempat pelaku dengan Bintang. Lalu terjadi pemukulan yang dilakukan oleh SLES diikuti dengan sundutan rokok. Kemudian pelaku berinisial YFW memukul dan menendang korban hingga mengenai bagian telinga sebanyak lima kali.

"Istri korban melindungi suaminya jangan sampai terjadi pemukulan. Akhirnya teriak, tetangga datang ikut membantu. Saat tetangga datang ketempat kejadian, tersangka meninggalkan rumah korban," ujar dia.

Akibat kekerasan ini, Bintang mengalami luka di sejumlah tubuhnya. Mulai dari memar di telinga kanan hingga pipi kirin dan dahi mengalami luka bakar karena sundutan rokok. Lalu bagian lengan kanan atas juga terluka. Kemudian memar pada bawah mata kanan.

"Korban juga mengalami sesak napas, dan pusing lalu dilarikan ke RS Pratama dan Opname 3 hari," ungkap dia.

Dari hasil penyidikan, Rachmadiwanto memastikan motif penyerangan berawal dari pesan di WhatsApp group terkait pembicaraan Bintang yang tak pernah pulang ke rumah. Adanya upaya pelaporan ke Polsek membuat para tersangka tidak terima sehingga berujung pada penganiayaan.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana berupa kurungan penjara selama maksimal lima tahun.

"Tersangka yang menyebarkan ke WA grup itu ACPS, ini membuat korban tersinggung. Korban sendiri tidak pulang karena mencari penghasilan dan sibuk dengan kegiatan pribadinya," pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/10/090601278/berawal-dari-curhatan-istri-bocor-ke-grup-wa-ibu-ibu-pria-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke