Salin Artikel

Pukulan dan Tendangan Maut Pelatih Silat Tewaskan Pemuda di Karanganyar, Korban Sempat Kejang Usai Badannya Dihantam

KOMPAS.com - Latihan silat berujung maut, seorang pemuda berinisial AH (21) meninggal dunia usai dipukul dan ditendang pelatihnya.

Peristiwa ini terjadi saat anggota perguruan silat berlatih di lapangan Desa Karangrejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2022).

Malam itu, para anggota perguruan silat, termasuk AH, diberi latihan penguatan fisik.

Oleh pelatihnya, S, AH mendapat pukulan dan tendangan ke bagian badannya.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito memperkirakan tendangan dan pukulan itu diarahkan ke badan bagian depan.

"Keterangan saksi ke arah badan, bisa dari dada ke perut, ke arah badan depan. Tangan kosong pukul dan tendangan,” ujarnya.

Mengenai berapa kali S memukul dan menendang AH, Purbo mengatakan bahwa hal itu masih didalami oleh polisi.

“Kalau jumlah masih kita dalami. Tentunya saksi beda-beda keterangan karena kondisi malam juga dan semua tidak fokus ke korban," ucapnya.

Purbo memastikan bahwa S menjadi pemukul dan penendang terakhir.

"Untuk yang terakhir melakukan tendangan dan pukulan saudara S selaku pelatih. Tapi kita melihat (proses pemeriksaan) apa yang dilakukan S itu (penyebab kematian) atau ini kumulatif kegiatan-kegiatan latihan kita akan melihat itu juga," ucapnya.

Namun, setiba di puskesmas, korban ternyata sudah meninggal dunia.

Atas kejadian ini, polisi sudah memeriksa sebelas saksi.

“Dari hasil keterangan sementara saksi menyebutkan korban sempat menerima pukul dan tendangan salah satu pelatih, kemudian seketika itu korban jatuh dan kejang-kejang," ungkapnya.

S ditetapkan tersangka

Kini, Polres Karanganyar telah menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus tewasnya AH.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko menuturkan, S melakukan tindakan kekerasan berupa memukul dan menendang korban.

"Kami sudah memiliki dua alat bukti cukup kuat. Namun tidak bisa diungkapkan guna penyelidikan dan pembuktian saat pengadilan," terangnya, Sabtu (7/5/2022).

Tersangka kini sudah dijebloskan ke tahanan Polres Karanganyar.

"Dijerat Pasal 351 ayat 3 ancaman penjara 15 tahun dan subsider Pasal 359 KUHP ancaman penjara 5 tahun," bebernya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Dita Angga Rusiana, Gloria Setyvani Putri)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/05/08/200000378/pukulan-dan-tendangan-maut-pelatih-silat-tewaskan-pemuda-di-karanganyar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke