Salin Artikel

989 Narapidana di DIY Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, 10 Orang Langsung Bebas

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Imam Jauhari mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) terhadap usulan tersebut. 

"Remisi Hari Raya Idul Fitri 989 seluruh lapas rutan di DI Yogyakarta. Itu baru kami usulkan, SKnya belum keluar. Biasanya H-1. Semoga semua turun karena sudah memenuhi persyaratan," katanya di Lapas Yogyakarta, Kamis (28/4/2022).

Dia mengatakan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi sebelumnya terlibat  kasus kriminal umum dan narkotika. Namun, ia tidak merinci berapa warga binaan kasus narkotika yang mendapatkan remisi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebanyak 10 warga binaan diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) 2, atau langsung bebas..

"RK 2 ada 10 orang (langsung bebas). Sisanya 979 RK 1," ujarnya. 

Lebih lanjut, Imam menambahkan warga binaan pada Lebaran tahun ini masih belum boleh dijenguk secara tatap muka langsung. Meskipun pemerintah telah memberikan kelonggaran untuk melaksanakan mudik.

Menurutnya, saat Lebaran warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga secara virtual.

"Kami satuan kerja di daerah masih menunggu arahan dari pimpinan pusat belum ada arahan untuk dilakukan tatap muka. Saat ini kunjungan tetap virtual," katanya.

Maka dari itu, pihaknya pun telah menambah sarana prasarana yakni komputer untuk digunakan warga binaan berkomunikasi dengan keluarga.

"Kemarin menambah 4 sampai 5 komputer. Bahkan ada yang menambah sampai 10 komputer karena kapasitas di DIY tidak over, sehingga bisa terpenuhi," beber dia.

Ia mewanti-wanti kepada anggotanya agar memberikan waktu yang sama antara warga binaan satu dengan yang lain. Hal ini agar tidak menimbulkan rasa iri yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di Lembaga Permasyarakatan.

"Layani lapas tanpa diskriminasi itu yang penting," imbub dia.

Sementara itu Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Teguh Suroso menambahkan ada 15 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi.

"Jadi di LPKA kelas II Yogyakarta masih ada dewasa. Tapi dewasa itu belum kita pindah karena yang bersangkutan masih menjalankan sekolah di sana. Sehingga di LPKA yang kita usulkan, anaknya ada 8 dan untuk dewasa ada 7. Hari ini isi di LPKA ada 30 orang," katanya.

Dia menjelaskan untuk remisi 3 anak diusulkan mendapatkan tiga bulan. Sementara sisanya 5 anak mendapatkan 15 hari. Sedangkan dewasa 4 orang mendapatkan  satu bulan. Lalu 4 lainnya 15 hari.

Teguh juga menyampaikan tidak ada anak yang terlibat kejahatan jalanan atau klitih yang diusulkan mendapatkan remisi.  Tetapi ada anak yang terlibat kasus tawuran antargeng sekolah atau antarsuporter.

"Pendekatan kami dengan mereka itu bukan klitih. Tawuran pelajar, tawuran suporter. Istilah kami klitih adalah berempat atau berdua yang nggak ada juntrungannya. Nggak ada tujuan tapi melukai orang secara acak," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/28/134910878/989-narapidana-di-diy-diusulkan-dapat-remisi-lebaran-10-orang-langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke