Salin Artikel

Mulai Besok, Angkutan Barang Non-BBM dan Sembako Dilarang Melintas di Jalan Nasional Gunungkidul

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto menyampaikan, sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 45 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah), angkutan barang yang tidak mengangkut BBM dan Sembako dilarang melintas.

"Yang boleh lewat di jalan nasional hanya angkutan BBM dan sembako," kata Rakhmadian saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (27/4/2022).

Adapun ruas jalan nasional salah satunya jalan Yogyakarta-Wonosari. Dijelaskannya, untuk larangan ini berlaku pada 28 sampai 30 April 2022, mulai pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Pada 1 Mei 2022 berlaku jam 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Sementara untuk arus balik, operasional angkutan barang non-BBM dan sembako akan dilaksanakan pada 6 Mei sampai 7 Mei 2022 pukul 07.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Sementara pada 8 Mei 2022 dan 9 Mei 2022 berlaku pukul 07.00 WIb sampai 12.00 WIB.

"Jadi operasional kendaraan barang yang tidak mengangkut BBM dan sembako bisa dilakukan di luar jadwal yang sudah ditentukan," kata Rakhmadian.

Dengan pembatasan ini, diharapkan arus lalu lintas untuk pemudik dan wisatawan yang akan berkunjung pun diharapkan bisa lancar.

Rekayasa arus lalu lintas menghadapi libur Lebaran

Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griyavinto Sakti menyampaikan, pihaknya sudah melakukan survey kesiapan jalur bersama unsur terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pariwisata antisipasi jalan berlubang dan pohon yang menghalangi jalan.

Selain itu, juga bersama Pokdarwis kawasan pantai untuk rekayasa arus lalu lintas.

Adapun hasil kesepakatan, khusus bus besar yang datang melewati kota Wonosari diarahkan ke selatan menuju TPR Utama Baron.

"Di simpang 3 Mulo, khusus bus besar dilarang belok kiri (menuju Tepus) melainkan wajib lurus ke selatan," kata Martinus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Dikatakannya, untuk kendaraan kecil tidak ada rekayasa kecuali keadaan tertentu apabila arus sangat padat bisa diberlakukan satu arah.

Dari pantai baron sampai Pantai Krakal, bus besar bisa 2 arah, dan dari pantai Krakal sampai Simpang 3 Pantai Slili khusus bus besar wajib ke arah timur. Jalan masuk dan jalan keluar Pantai Drini dibedakan antisipasi kemacetan.

"Tempat parkir yang sudah mencapai batas maksimal tidak diperkenankan memaksakan kendaraan masuk, menghindari adanya antrean kendaraan yang berimbas kepada kemacetan," kata Martinus.

Martinus mengatakan, arus kendaraan kembali dari pantai terutama bus besar diarahkan ke patuk, untuk kendaraan kecil diarahkan menuju imogiri melalui panggang atau menuju prambanan melalui nglanggeran mengantisipasi kemacetan panjang di jalur patuk.

"Bersama dengan dishub telah kami pasang juga rambu rambu pengarah di jalur alternatif," kata dia.

"Kami pasang imbauan-imbauan keselamatan berlalulintas di jalan utama maupun alternatif," ucap Martinus.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/27/151258078/mulai-besok-angkutan-barang-non-bbm-dan-sembako-dilarang-melintas-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke