Salin Artikel

ASN Dilarang Pakai untuk Mudik, Mobil Dinas di Bantul Diparkir di Kantor Pemkab

"Pejabat daerah dan ASN di lingkungan Pemkab Bantul dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri tahun 1443 Hijriyah," kata Halim kepada wartawan di Bantul, Senin (25/4/2022).

Halim mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik hingga liburan selama lebaran.

Adapun SE Bupati Bantul Nomor 003/01739/Hkm tentang Protokol Perjalanan Bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah/Tahun 2022. SE tersebut diteken Halim pada tanggal 22 April.

Bupati berdalih hal ini untuk disiplin ASN. "Semua mobil dinas akan diparkir di kantor Pemkab," tegas Halim.

Dikatakannya bagi ASN yang melanggar akan ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

"Sanksinya bisa teguran dan peringatan. Yang jelas itu (sanksi) akan menjadi satu catatan merah tentang disiplin PNS," ucap politisi PKB ini.

Namun demikian, Halim mengatakan pihaknyaa tidak melarang untuk mudik atau ke luar negeri, yang terpenting tetap protokol kesehatan seusai dengan peraturan dari satgas Covid-19, Kementrian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan lembaga lain terkait.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/26/101044678/asn-dilarang-pakai-untuk-mudik-mobil-dinas-di-bantul-diparkir-di-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke