Salin Artikel

Dibangun Tahun 1680, Tembok Benteng Kartasura Dijebol untuk Kos-kosan, BPCB Ungkap Sanksi Langgar UU Cagar Budaya

KOMPAS.com - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan data terkait perusakan tembok Benteng Keraton Kartasura di Krapyak Kulon RT 02 RW 10, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dibangun pada tahun 1680 itu dijebol sepanjang 7,4 meter dengan lebar 2 meter dan tinggi 3,5 meter diratakan karena hendak dibangun kos-kosan oleh salah satu warga.

"Hari ini pengumpulan data terlebih dahulu. Jadi nanti setelah pengumpulan data akan kita lanjutkan, kita tentukan terkait dengan unsur-unsurnya (tindak pidana) masuk atau tidak," kata Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Harun Al Rasyid di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (23/4/2022).

Sanksi langgar UU Cagar Budaya

Sementara itu, soal kepemilikan tembok cagar budaya itu, Harun mengaku pihaknya masih belum mendalaminya.

"Terkait kepemilikan kami belum mendalami ya apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan. Tapi nanti ketika memang ada unsur itu juga memenuhi mungkin bisa kita terkait pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," ungkap dia.

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Dibeli Rp 850 juta unuk kos-kosan

Seperti diberitakan sebelumnya, perwakilan keluarga pembeli tanah, Bambang Cahyono mengatakan, keluarganya membeli tanah seluas 682 meter dari seseorang bernama Linawati asal Lampung.

Lokasi tersebut, kat Bambang, rencananya akan dibangun kos-kosan.

"Pertama miliknya Ibu Linawati. Rumahnya di dalam sini tapi sekarang ikut suami di Lampung. Luasnya 682 meter persegi seharga Rp 850 juta. Baru dibayar separuh dua minggu yang lalu," katanya.

"Rencana mau dibangun kos-kosan," imbuh dia.

Setelah berembug dengan ketua RT setempat dan warga, pihaknya justru diminta menjebol tembok untuk akses jalan.

Salah satu alasan warga saat itu, kata Bambang, adalah biaya perawatan yang menguras kas RT.

"Justru Pak RT dan warga menyuruh untuk membersihkan ini. Suruh dibongkar katanya menghabiskan kas RT sudah berpuluh tahun," ungkap dia.

"Sudah dua kali mau dibongkar semua dengan alat berat. Tapi tidak boleh dilarang katanya milik purbakala. Tapi setelah itu kok tidak ada peringatan atau plang atau apa larangan sampai sekarang," katanya.

(Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Gloria Setyvani Putri)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/24/160751178/dibangun-tahun-1680-tembok-benteng-kartasura-dijebol-untuk-kos-kosan-bpcb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke