Salin Artikel

Anak di Bawah Umur Ikut Komplotan Pencuri, Sudah Curi 12 Sepeda Motor

Adapun tersangka yang diamankan berinisial RDS (23) dan CP (17) yang merupakan warga di Kapanewon Semin.

Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto mengatakan, kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan kehilangan sepeda motor dari salah seorang warga pada 16 Februari 2022 lalu.

Saat itu polisi langsung bergerak dan memeriksa saksi, diketahui ciri-ciri pelaku.

Beberapa minggu kemudian, petugas melihat RDS dan CP saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Semin, Jumat (15/4/2022).

Kesempatan tidak dibiarkan begitu saja hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.

“Setelah kami periksa tersangka mengakui telah mencuri motor,” kata Arif di Mapolres Gunungkidul Selasa (19/4/2022).

Dijelaskannya, polisi lalu mengembangkan kasus ini, karena CP masih berusia di bawah umur tidak ditahan.

Arif mengatakan, dari pemeriksaan, para tersangka tidak hanya mencuri pada 16 Februari lalu, tetapi ada 11 Tempat Kejadian Perkara lainnya, meliputi Kapanewon Semin, Karangmojo, Nglipar dan Ngawen.

"Total ada 12 motor yang dicuri. Paling banyak di Semin karena ada enam lokasi pencurian," kata Arif.

"Modusnya dengan cara merusak kunci dan uang hasil jualan dipergunakan untuk hidup sehari-hari," kata dia

Pihaknya masih berupaya pengembangan terus dilakukan karena dalam aksinya ada jaringan yang hingga sekarang masih buron.

Kedua tersangka pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto berharap kepada masyarkat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi pencurian.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/19/225405078/anak-di-bawah-umur-ikut-komplotan-pencuri-sudah-curi-12-sepeda-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke