Salin Artikel

Sultan Hamengku Buwono X Tak Gelar Open House Saat Lebaran Nanti

"Kami tidak menyelenggarakan. Misalnya nanti hari raya seperti dulu," kata dia, Senin (18/4/2022).

Sultan menjelaskan, jika pengertian open house hanya sebatas silaturahmi antar satu orang dengan lainnya dia tidak mempermasalahkannya.

"Kalau pengertiannya open house itu silaturahmi, biarin aja," ujar Sultan.

Dengan keputusan Gubernur DIY tidak menyelenggarakan open house, diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengikutinya.

"Otomatis tidak dilakukan, silaturahmi silakan," imbuh Sultan Hamengku Buwono X kembali.

Sultan mengingatkan kembali kepada masyarakat saat melakukan silaturahmi tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

"Tetap jaga jarak, pakai masker. Silaturahmi menyelenggarakan ya silakan tapi ga usah banyak acara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengingatkan kembali aturan pemerintah yang secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat menggelar buka puasa bersama dan open house saat bulan Ramadhan serta Idul Fitri 1443 H.

"Mengenai larangan bagi ASN dan pejabat negara, ini dalam rangka transisi," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (4/4/2022).

Dengan tidak diizinkannya kegiatan buka bersama dan open house bagi kelompok tertentu ini, ia berpesan agar pelaku usaha dapat menemukan peluang dan transformasi baru.

"Agar kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan open house ini, dunia usaha dan pelaku ekonomi kreatif bisa menangkap transformasi baru. Karena selama dua tahun ini tentunya pemerintah banyak yang melakukan kegiatan," tambahnya.

Lebih lanjut, larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung bernomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022.

Pada poin dua dalam surat edaran menyebutkan, "agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idul Fitri 1443 H".

Pihak yang disebutkan dalam aturan ini termasuk menteri, kepala lembaga negara, jaksa agung, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam keterangan tertulis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran terbaru Kemenag Nomor 8 Tahun 2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang para pejabat dan ASN mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama hingga open house.

“Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," ujar Menag.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/04/18/184933878/sultan-hamengku-buwono-x-tak-gelar-open-house-saat-lebaran-nanti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke