Salin Artikel

Resmi Mulai Hari Ini Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Sejumlah Jalan di Yogyakarta

"Dalam rangka perwujudan satuan ruang strategis sumbu filosofis diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. Penataan kawasan tersebut termasuk dalam pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik. Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi: skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. Penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang." Demikian isi dari SE Gubernur No 551/461 Tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Listrik.

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti berujar, terbitnya SE larangan skuter listrik, otoped listrik, dan hoverboard di kawasan sumbu filosofis merupakan respon Pemerintah DI Yogyakarta.

Ia menambahkan kawasan pedestrian Malioboro seharusnya bebas dari kendaraan yang operasionalnya belum diatur oleh pemerintah.

"SE hari ini keluar. Harapannya SE ini diketahui seluruh pihak-pihak terkait. Kami harapkan tanggung jawab menjaga ketertiban di kawasan sumbu filosofis bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi seluruh lapisan masyarakat," katanya Kamis (31/3/2022).

Made menuturkan, rute yang dilarang dalam SE Gubernur yaitu Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan jalan Margo Mulyo. Tetapi, ia tidak menutup kemungkinan ke depan sirip-sirip Jalan Malioboro juga dilarang bagi kendaraan yang disebutkan dalam SE Gubernur.

"Secara eksplisit tiga (jalan) itu diatur, sirip-sirip nantinya juga dilakukan pengaturan tidak bisa serentak perlu kontribusi semua pihak," jelas dia.

Made menambahkan, Malioboro sebagai kawasan pedestrian berarti pejalan kaki diutamakan dari sisi keselamatannya, sehingga dibutuhkan pengendalian kecepatan bagi kendaraan-kendaraan.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad melanjutkan, dengan keluarnya SE gubernur soal larangan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, maka Pol PP DIY mulai hari ini melakukan sosialisasi terkait terbitnya SE gubernur ini.

"Hari ini sosialisasi edarkan SE kepada pelaku usaha motor penggerak listrik di sumbu filosofis," kata dia.

Setelah sosisialisasi Pol PP DIY akan melakukan tindakan yakni berupa pengamanan kepada kendaraan yanh dilarang dalam SE gubernur pada hari senin mendatang.

"Mulai hari senin kita lakukan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan," kata dia.

"Tindakan kita operasi non yustisi yakni melakukan pengamanan kepada barang-barang atau kendaraan yang dioperasionalkan dibawa ke Pol PP untuk dilakukan pembinaan dan bisa diambil di sana," jelas Noviar.

Ia berharap pengusaha penyewaan skuter listrik untuk memakluminya dan memindahkan operasional skuter listrik.

"Kita harapkan pelaku usaha yang melaksanakan operasi kendaraan listrik untuk bisa memakluminya dan memindahkan ternasuk di kawasan sirip-sirip (Malioboro) yang ada di sumbu filosofis untuk tidak dilaksanakan," pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/31/184402478/resmi-mulai-hari-ini-skuter-listrik-dilarang-beroperasi-di-sejumlah-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke