Salin Artikel

Pemuda Ini Ditangkap Polisi karena Tega Menyayat Teman Kencannya

Kanit 3 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andika Arya Pratama menjelaskan kronologis kejadian bermula saat MAA memboking teman kencan dari aplikasi MiChat.

Setelah sepakat dengan harga, MAA dan teman kencan menuju hotel Jogja Kembali pada 26 Maret 2022.

"Melalui Michat melakukan transaksi seks open BO bersama korban, janjian kencan di TKP jasa korban Rp 350.000 per jam," katanya saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).

Lanjut dia, setelah melakukan hukuman intim sebanyak satu kali, pelaku meminta tambah tetapi oleh FNI ajakan nambah ditolak, lalu terjadi cekcok dan membuat MAA naik pitam dan nekat menyabetkan pisau cutter ke tubuh FNI.

"Pelaku menyabet cutter ke tubuh korban leher kiri, lengan kanan, lengan kiri, dan perut kanan," katanya.

Saat dianiaya korban dalam kondisi telanjang, karena panik melihat korban terluka parah MAA lalu melarikan diri juga dengan kondisi telanjang.

"Pelaku langsung kabur tanpa menggunakan baju, lari. Kebetulan di dekat kejadian perkara sedang ada patroli pengamanan," kata dia.

Lanjutnya pelaku sehari-hari sebagai karyawan swasta di bagian gudang sehingga pelaku setiap harinya membawa pisau cutter di tas miliknya.

"Ngecek stok di toko-toko ngecek di dus ,makanya dia bawa cutter," tutup dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/31/145722878/pemuda-ini-ditangkap-polisi-karena-tega-menyayat-teman-kencannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke