Salin Artikel

Sultan Tegaskan Skuter Listrik Dilarang Beroperasi, Akan Keluarkan SE Larangan

Sultan menekankan, jika Surat Edaran (SE) tak segera diterbitkan Pemerintah Kota Yogyakarta. maka dia sendiri yang akan mengeluarkan SE soal aturan kendaraan listrik tersebut.

"Lho itu tingkat kota (aturannya) kalau saya hanya sediakan untuk pejalan kaki ga ada otoped, ga ada yang lain," kata Sultan saat ditemui di DPRD DIY, Senin (28/3/2022).

Sultan menambahkan aturan terkait skuter listrik seharusnya dikeluarkan oleh Pemkot Yogyakarta, tetapi hingga saat ini aturan atau SE tak kunjung keluar. Sultan menegaskan jika SE dari Pemkot tak juga keluar, dia sendiri yang akan mengeluarkan edarannya.

"Tetapi yang mengeluarkan harus Pemerintah Kota, tetapi sampai sekarang gak keluar-keluar. Kalau gak keluar ya nanti saya keluarkan sendiri SE-nya," tegas Sultan.

Ngarsa Dalem menyampaikan, Pemprov DI Yogyakarta telah memperingatkan Pemkot Yogyakarta sebanyak dua kali.

"Yang penting saya ngomong 2 kali kalau nanti saya tegur lagi ndak keluar ya saya keluarkan sendiri aja," tegas Ngarsa Dalem.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, SE gubernur terkait peraturan larangan beroperasi skuter listrik atau otoped segera diterbitkan dalam waktu dekat.

Made menyampaikan secara garis besar, skuter listrik atau otoped listrik dilarang beroperasi di jalan sekitar Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta sampai dengan Jalan Margo Mulyo, atau titik nol Kota Gudeg.

"Pelarangan dari Tugu sampai Margo Mulyo titik nol. Sudah jelas di Permenhub Nomor 45 jalur khusus, kecepatan, spesifikasi tidak disewakan di trototar dan operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Made.

Made menjelaskan, alasan dari rencana mengeluarkan SE Gubernur larangan skuter listrik bertujuan untuk keselamatan bersama. Tidak hanya keselamatan bagi pejalan kaki tetapi bagi pengguna kendaraan.

"Kalau SE sudah keluar dilakukan penertiban, kita ambil barangnya. Alasan muter di pedestrian ini trotoar untuk pejalan kako tidak bisa seperti itu. Harusnya di kawasan car free, itu juga tidak sembarangan car free," jelasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/28/154745678/sultan-tegaskan-skuter-listrik-dilarang-beroperasi-akan-keluarkan-se

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke