Salin Artikel

Pembunuh Perempuan Muda di Dermaga Pantai Glagah Dihukum Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim menilai warga Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, ini terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal.

Korban bernama Takdir Sunariati (22) asal Pedukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Pengasih.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diancam dalam pasal 340 KUHP, dengan menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei usai sidang, Senin (8/3/2022).

Sidang berlangsung secara daring di ruang Kartika, dengan agenda pembacaan putusan.

Nurma di Rumah Tahanan Negara Klas II B Wates hadir di ruang itu secara virtual, begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Sidang pembacaan putusan dipimpin hakim ketua Silvera Shintia Dewi, didampingi Setyorini Wulandari dan M Safrudin Prawira Negara. Sidang berlangsung cepat hanya sekitar 15 menit saja.

Pengadilan memberikan waktu terdakwa dan penasihat hukum untuk pikir-pikir atas putusan itu.

“Diberi waktu satu minggu untuk banding atau terima,” kata Kemas.

Kasus Nurma bergulir setelah pemuda ini menghabisi nyawa dua gadis dalam selang waktu tidak lama. Ia membunuh karena ingin menguasai harta milik para korban.

Korban pertama bernama Desi Sri Dinatari (22), warga Pedukuhan Gadingan, Wates Desi ditemukan tak bernyawa di bangunan Wisma Sermo Asri, Kedungtangkil, Karangsari, Pengasih pada 23 Maret 2021.


Tidak lama kemudian ditemukan lagi satu perempuan tewas di bangunan Dermaga Wisata Pantai Glagah, Temon, pada 2 April 2021.

Korban itu bernama Takdir Sunariati (22) asal Pedukuhan Paingan, Kalurahan Sendangsari, Pengasih. Dari kasus Takdir ini akhirnya terbongkar siapa pelaku pembunuhan Desi.

Nurma akhirnya tertangkap dan menjalani serangkaian pemeriksaan di polisi hingga kejaksaan negeri Wates, lalu ke pengadilan.

Di PN Wates, Nurma mengikuti dua sidang berututan.

Sidang pertama terkait pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban Desi meninggal dunia. PN Wates jatuhkan vonis hukuman 11 tahun penjara.

Sidang kedua kasus kematian Takdir terbukti pembunuhan berencana. Nurma pun akhirnya divonis penjara seumur hidup.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/28/145050578/pembunuh-perempuan-muda-di-dermaga-pantai-glagah-dihukum-penjara-seumur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke