Salin Artikel

Cara dan Biaya untuk Mengurus STNK Hilang di Yogyakarta

KOMPAS.com - Masyarakat Kota Yogyakarta yang kehilangan STNK kini tidak perlu bingung karena bisa mengurus langsung di Samsat Kota Yogyakarta.

Prosedur pengurusan STNK hilang di Samsat Kota Yogyakarta dilakukan secara langsung dengan datang ke lokasi karena layanan ini belum bisa dilakukan secara online.

Dalam mengurus dokumen STNK yang hilang di Samsat Kota Yogyakarta diperlukan beberapa persyaratan sesuai prosedur dengan biaya yang telah ditentukan.

Prosedur Pengurusan STNK Hilang di Samsat Kota Yogyakarta

Bagi masyarakat yang akan mengurus STNK hilang dan membuat STNK baru, berikut adalah prosedur yang harus dilakukan:

1. Melaporkan kehilangan STNK di Polres/Polsek

2. Buat pengumuman kehilangan di koran dan radio, dengan dibuktikan melalui kwitansi pembayaran

3. Lakukan cek fisik kendaraan, pengesahan, dan pengisian form STNK di Samsat

4. Lakukan pendaftaran di Loket Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) dengan menyiapkan dokumen berikut:

  •  Surat laporan kehilangan dari kepolisian
  •  KTP + Fotokopi
  •  BPKB Asli + Fotokopi
  •  Bukti cek fisik kendaran
  •  Kwitansi pembayaran iklan di radio dan koran
  •  Surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp10.000

Prosesnya penerbitan STNK baru memakan waktu kurang lebih 14 hari kerja.

Saat melakukan pengambilan STNK baru, pemohon bisa membayar tagihan di loket pembayaran, dan jika jatuh tempo juga akan dikenakan pembayaran pajak kendaraan.

Setelah itu proses cetak ulang SKPD dilakukan untuk kemudian dilaksanakan penyerahan STNK baru.

Biaya Pengurusan STNK Hilang di Samsat Kota Yogyakarta

Biaya yang dikenakan kepada pemohon adalah Pajak Kendaraan Bermotor dan Jasa Raharja jika ada tunggakan atau sudah bulan jatuh tempo.

Adapun biaya pengurusan STNK hilang di Samsat Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:

1. Motor: biaya formulir Rp100.000 + biaya penerbitan Rp7.000
2. Mobil: biaya formulir Rp200.000 + biaya penerbitan Rp7.000

Sumber:
bpka.jogjaprov.go.id 
Instagram Samsat Kota Yogyakarta 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/17/225958178/cara-dan-biaya-untuk-mengurus-stnk-hilang-di-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke