Salin Artikel

Cara Perpanjangan STNK 5 Tahunan Plat di Luar Yogyakarta: Syarat, Prosedur, dan Biaya

KOMPAS.com - Prosedur perpanjangan pajak kendaraan 5 tahunan wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, termasuk kendaraan dengan plat luar Yogyakarta.

Setiap lima tahun sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang akan disertai dengan penggantian Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) baru.

Untuk memudahkan pemilik kendaraan dengan plat luar daerah, Samsat Kota Yogyakarta memberikan bantuan layanan cek fisik.

Adapun sampai saat ini pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan plat luar Yogyakarta dan pelayanan ganti plat nomor harus dilakukan langsung di daerah asal.

Cara Cek Fisik Bantuan di Samsat Induk Kota Yogyakarta

Berikut adalah prosedur untuk mengakses layanan cek fisik bantuan kendaraan plat luar daerah di Samsat Kota Yogyakarta

1. Membawa kendaraan ke Samsat Induk Kota Yogyakarta

2. Menyiapkan berkas asli berupa:

  • STNK asli
  • BPKB asli
  • KTP asli sesuai nama pemilik kendaraan

3. Melakukan pendaftaran, pengecekan, dan pengesahan hasil cek fisik bantuan

Jam Layanan Cek Fisik Bantuan di Samsat Induk Kota Yogyakarta

Adapun jam layanan cek fisik bantuan di Samsat Induk Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  • Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
  • Jumat-Sabtu: 08.00-10.000 WIB

Biaya Cek Fisik Bantuan di Samsat Induk Kota Yogyakarta

Biaya yang dikenakan kepada pemohon untuk layanan cek fisik bantuan di Samsat Induk Kota Yogyakarta adalah gratis.

Adapun biaya yang diterapkan adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada pemohon yang ingin ganti plat nomor dan memperbarui STNK-nya.

Sesuai informasi pada halaman bpka.jogjaprov.go.id, besaran BNPB yang diterapkan adalah:

  • PNBP STNK: roda 2 sebesar Rp100.000 dan roda 4 Rp200.000
  • PNBP plat nomor: roda 2 sebesar Rp60.000 dan roda 4 Rp100.000

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan permohonan cek fisik bantuan secara daring melalui aplikasi Signal.

Setelah melakukan cek fisik, maka pemilik bisa langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan di Samsat asal, atau dengan cara online sesuai kebijakan yang berlaku.

Sementara untuk layanan pajak tahunan, pemilik kendaraan plat luar Yogyakarta bisa melakukannya di aplikasi SIGNAL sesuai daftar daerah yang telah dilayani secara online tanpa perlu melakukan cek fisik.

Sumber:
Instagram Samsat Kota Yogyakarta 
bpka.jogjaprov.go.id 
jogja.tribunnews.com 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/17/225100178/cara-perpanjangan-stnk-5-tahunan-plat-di-luar-yogyakarta-syarat-prosedur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke