Salin Artikel

Syarat PCR dan Antigen Dihapuskan, Pemprov DIY Yakin Tak Akan Berpengaruh Signifikan Pada Wisatawan yang Datang

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, selama masa pandemi ini wisatawan didominasi oleh kendaraan pribadi. Sedangkan wisatawan yang menggunakan oesawat atau kereta api tidak begitu dominan.

"Ya jadi selama ini wisatawan ke Yogyakarta yang lewat bandara dan lewat kereta itu sebenarnya nggak dominan yang lebih dominan. Mereka pakai kendaraan di luar pesawat dan kereta," katanya Rabu (9/3/2022).

Aji menambahkan, kendaraan lainnya selain kereta dan pesawat tidak ada persyaratan apa-apa sehingga, saat dibebaskan dadi syarat perjalanan tidak akan begitu terpengaruh.

"Nah kendaraan yang lain tadi tidak ada persyaratan apa-apa sama dengan yang diberlakukan sekarang di bandara. Saya kira kondisi di Jogja dengan dibebaskannya tanpa PCR atau antigen itu tidak akan berpengaruh secara signifikan," katanya.

Terpenting bagi masyarakat sekarang ini menurut aji adalah menjaga kesehatan masing-masing saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ini.

"Yang paling penting adalah bagaimana kita di level 4 ini teman-teman masyarakat di Yogyakarta bisa hati-hati betul menjaga kesehatan masing-masing," katanya.

Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (DAOP) 6 Supriyanto menyampaikan, syarat penumpang Kereta api (KA) jarak jauh minimal penumpang sudah mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis ke dua. Surat keterangan hasil negatif antigen maupun

"Mulai 9 Maret 2022, pelanggan yg sudah mendapatkan dosis 2 dan lengkap tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif antigen atau PCR. Aturan menyesuaikan surat edaran Kementerian Perhubungan no 25 tahun 2022, tentang petunjuk perjalanan orang dengan perkereta apian pada masa Covid-19," katanya, Rabu (9/3/2022).

Lanjut dia surat keterangan hasil negatif tes antigen dan PCR hanya dibutuhkan bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis pertama Covid-19 dan yang belum mendapatkan vaksin.

"Syarat KA jarak jauh pelanggan sudah divaksin minimal dosis ke dua surat keterangan antigen dan PCR dibutuhkan khusus bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan pelanggan yang belum divaksin," katanya.

Ia menambahkan bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

"Pelanggan yang belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan bagi usia di bawah 6 tahun didampingi orangtua dan menerapkan prokes dengan ketat," papar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/10/061900878/syarat-pcr-dan-antigen-dihapuskan-pemprov-diy-yakin-tak-akan-berpengaruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke