Salin Artikel

DIY Berstatus PPKM Level 4, Ini Aturan yang Berlaku

Ada beberapa aturan yang kembali diberlakukan pembatasan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji membeberkan, beberapa sektor yang kembali dilakukan pengetatan seperti di sektor pendidikan yang kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Saya kira aturan yang ada di Inmendagri sudah sangat rigit ya. Sekolah itu kita diminta mengikuti keputusan 4 menteri. Itu PJJ semua 100 persen," katanya ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/3/2022).

Selain itu sektor yang diberlakukan pengetatan adalah sektor perkantoran.

Jumlah karyawan yang work from home (WFH) diharuskan lebih banyak dibanding work from office (WFO).

Dalam Instruksi Gubernur DIY soal aturan selama berlakunya PPKM level 4 dijelaskan, setiap kantor sektor nonesensial jumlah karyawan yang berkantor dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas kantor.

Sedangkan kantor di bidang keuangan dan perbankan, karyawannya diperbolehkan WFO dengan jumlah 50 persen dari kapasitas kantor.

Fasilitas pusat kebugaran dan tempat pertemuan masih diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.


Dalam penerapan aturan PPKM level 4 kali ini Pemerintah DIY tidak akan menyekat di perbatasan karena tidak diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

"Secara teknis kita tidak memungkin lagi melakukan penyekatan. Secara teknis tidak mungkin dan di dalam Inmendagri juga tidak penyekatan," ungkap Aji.

Ia mengungkapkan, Pemerintah DIY diminta untuk tidak menginjak rem terlalu dalam agar sektor ekonomi daerah tetap bisa tumbuh.

"Ya memang kalau kita link kan dengan kebijakan kita tidak boleh ngerem ekonomi 100 persen. Bahwa rem enggak boleh makan terlalu pakem untuk ekonomi ya berarti ada pertimbangan ekomi daerah," ujar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/08/154505378/diy-berstatus-ppkm-level-4-ini-aturan-yang-berlaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke