KOMPAS.com - Warga Yogyakarta yang mengalami masalah KTP hilang dan rusak kini tidak perlu bingung lagi.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta kini membuka layanan baik secara online melalui laman dan aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Warga Yogyakarta bisa memanfaatkan layanan ganti KTP hilang atau rusak secara online dengan cara berikut.
Pembuatan KTP hilang dan rusak dilayani melalui layanan satu pintu di laman jss.jogjakota.go.id atau aplikasi JSS.
Syarat untuk Mengurus KTP Hilang dan Rusak
Untuk penggantian KTP hilang dan rusak secara online, warga Yogyakarta harus menyiapkan beberapa syarat.
Pemohon harus persiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), KTP lama untuk penggantian karena rusak, atau Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk penggantian karena hilang.
Cara Mengurus KTP Hilang dan Rusak via Online
Cara mengurus penggantian KTP rusak atau hilang via online dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service yang bisa diunduh di App Store maupun Play Store atau menggunakan versi website.
Untuk menggunakannya, masyarakat perlu melakukan pendaftaran lebih dulu dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Selain WhatsApp, masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran dan aktivasi lewat e-mail dengan langkah serupa.
Selanjutnya, login di aplikasi JSS dengan memasukkan username/NIK dan kata sandi lalu ikuti langkah berikut.
Sumber:
jss.jogjakota.go.id
https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/07/203742378/cara-dan-syarat-mengurus-ktp-hilang-dan-rusak-di-yogyakarta-via-online