Salin Artikel

Duduk Perkara Penutupan Jalan ke Pantai Watu Kodok oleh Keraton Yogyakarta, Disebut Bagian dari Sultan "Ground"

Penutupan jalan yang dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB ini membuat kaget warga sekitar.

Pemasangan portal tidak mengganggu aktivitas wisatawan maupun warga yang akan menuju kawasan pantai.

Sebab, jalan yang diportal menuju kawasan perbukitan berbeda dengan jalan menuju pantai.

Selain portal, tak jauh dari lokasi juga dipasang papan bertuliskan "Tanah Hak Milik Kasultanan Ngayogyokarto Hadingrat".

Di bawahnya terdapat tulisan kecil berwarna merah 'Dilarang mengalihfungsikan tanpa izin Kasultanan'.

Jalan menuju kawasan camping ground

Jalan yang diportal tersebut adalah jalan menuju kawasan yang tengah dikembangkan warga yakni kawasan camping ground, dan kawasan penghijauan.

Menurut Ketua Pokdarwis Kawasan Pantai Watu Kodok Heru Sumarno kawasan tersebut masih bagian Pantai Watu Kodok.

Rencananya kawasan perbukitan sebelah barat pantai itu akan dikelola oleh 40 orang warga sekitar yang belum kebagian pengelolaan kawasan sekitar pantai.

"Arahnya seperti apa masyarakat kurang jelas, misalnya ini ditutup terkait aktivitas yang seperti apa kami sendiri belum jelas. Masyarakat kaget," kata Heru saat ditemui di kawasan watu kodok Jumat.

Ia mengatakan pihak Pokdarwis dan masyarakat sekitar beberapa pekan llau telah memperbaiki jalan menuju kawasan camping ground dengan sistem cor.

Namun perbaikan jalan itu belum selesai hingga portal dibangun oleh pihak keraton.

"Kalau kita kawasan disini kan memang masyarakat tahu tanah SG (sultan Ground) kawasan pantai selatan banyak tanah SG," kata Heru.

"Terkait dengan penutupan ini tadi saya tidak tahu. Untuk informasi dari manapun, dan tahu-tahu saya datang tiba-tiba ada penutupan ini dari pihak Kraton," kata dia.

Ia mengatakan beberapa waktu lalu sempat ada sosialisasi terkait Pantai Sanglen yang ada di barat Pantai Watu Kodok yang rencananya akan dikelola oleh investor.

"Dulu ada sosialisasi desa kemadang ada sosialisasi pantai Sanglen (barat pantai Watu kodok) mau ada investor, kalau watu kodok enggak dulu sudah ada permasalah (dengan investor) sudah selesai," kata Heru.

Ia berharap ada solusi terbaik untuk warga yang sudah turun temurun mengelola kawasan pantai tersebut.

"Penutupan ini arahnya gimana atau pelanggarannya seperti apa, atau mungkin ditutup seperti ini belum jelas. Karena itu langkah selanjutnya kami akan bertemu dengan panitikismo agar semuanya jelas," kata Heru

Ia mengatakan pembangunan jalan oleh warga bersama pokdarwis belum ada peroses perizinan kepada panitikismo.

"Dihentikan sampai proses perizinan selesai," kata Wawan saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon.

Saat pemasangan portal, ia mengatakan tak ada gesakan dari warga. Hanya ada perwakilan warga yang meminta penjelasan.

"Tadi bilang kalau yang meminta dari Keraton patuh, hanya butuh kepastian saja," kata Wawan.

Wakil Penghageng II Tepas Panitikisma, KRT Suryo Satriyanto mengatakan, pemasangan pagar diawali karena adanya aktivitas pembukaan akses jalan menggunakan alat berat sejak awal Desember 2021.

Pada 4 Desember 2021 lalu, aparat setempat meminta agar aktivitas itu dihentikan karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan rencana pengembangan Pantai Sanglen .

Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat melalui Tepas Panitikisma sebagai penanggungjawab SG sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan tanah SG dan rencana pengembangan Pantai Sanglen .

Langkah itu dilakukan pada 11 Desember 2021 lalu.

“Sosialisasi ini difasilitasi Kalurahan Kemadang dan dihadiri masyarakat sekitar Pantai Sanglen , Bhabinkamtibmas, Kapanewon Tanjung Sari, DPTR GK, dan pendamping dari Sat Brimob. Setelah proses sosialisasi, disampaikan pula imbauan lisan oleh Tepas Panitikisma,” tuturnya.

Panitikisma kemudian memasang plang penanda tanah kasultanan di lokasi tersebut beserta 10 titik lain di Kalurahan Kemadang, yang berisi larangan alih fungsi lahan pada 15 Desember 2021.

Meskipun pemasangan plang telah dilakukan, aktivitas pembangunan jalan tetap berjalan bahkan dilakukan pemasangan patok serta pengecoran jalan di lokasi Bukit Timur Sanglen tersebut.

“Patok-patok tersebut akhirnya telah dicabut pada 26 Desember 2021 dan pada tanggal 1 Februari 2022 masih terlihat kegiatan pengecoran dan akhirnya dihentikan Polsek setempat. Warga setempat juga diimbau untuk tidak melanjutkan aktivitasnya sebelum ada izin dan arahan dari Panitikisma,” ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah sempat dihentikan, pada 1 Februari 2022 ternyata aktivitas kembali berjalan.

Puncaknya, pada 25 Februari 2022 Tepas Panitikisma bersama Polres Gunungkidul, Polsek Tanjungsari, Sat Brimob dan Pamong Kalurahan melakukan pemasangan pagar di kawasan Bukit Timur Sanglen.

“Sebelum mengambil tindakan untuk melakukan pemagaran, Keraton Yogyakarta telah berupaya melakukan berbagai pendekatan dimulai dengan sosialisasi hingga imbauan baik tertulis maupun lisan,” tambahnya.

Ia menambahkan, meski pemasangan pagar telah dilakukan, Tepas Panitikisma tetap memperkenankan perwakilan warga sekitar untuk menyampaikan aspirasinya.

“Audiensi dapat dilakukan dengan Panitikisma, silakan saja bersurat kepada kami,” kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), TribunJogja.com

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/03/03/071700678/duduk-perkara-penutupan-jalan-ke-pantai-watu-kodok-oleh-keraton

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke