Salin Artikel

Menaker Kaji Ulang Aturan soal JHT, Akan Dengarkan Pendapat Buruh

Dalam pengkajian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 itu, Ida menyatakan bakal melibatkan serikat buruh.

"Atas perintah presiden diminta mereview. Apa yang kami lakukan, pertama diskusi publik, dengar dan kalau perlu kami datangi serikat pekerja dan buruh. Kami undang untuk dengarkan pandangan dari pakar dan pengamat, serta meminta arahan komisi 9," ujar Ida saat ditemui di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (24/2/2022).

Ida tidak menutup peluang berubahnya aturan tentang uang JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Hingga Mei 2022, Ida menyatakan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mencairkan uang JHT-nya.

"Teman-teman memiliki pilihan apakah cukup menggunakan program JHT ini, atau mengambil uangnya karena dimungkinkan dengan permenaker yang lama dengan mengklaim JHTnya," kata dia.

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan direvisi sebelum 4 Mei 2022.

Berdasarkan Pasal 15 Permenaker tersebut, aturan ini mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, aturan ini akan berlaku mulai Mei 2022.

"Sekarang kan belum berlaku. Kami pasti akan revisi sesuai arahan. Semoga revisi dapat selesai dalam waktu yang sesuai harapan, sebelum 4 Mei 2022," ungkap Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Ia menyebutkan, proses revisi permenaker bukan suatu hal yang asal-asalan. Dalam melakukan revisi, butuh waktu dan masukan dari berbagai pihak.

Saat ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang menampung masukan dari pekerja, serikat pekerja, pengamat, juga para ahli. Rencananya, setelah selesai hasil diskusi ini akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/24/161216478/menaker-kaji-ulang-aturan-soal-jht-akan-dengarkan-pendapat-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke