Salin Artikel

Mahasiswa asal Aceh Dibacok Usai Serempetan hingga Membuat Ayam Pelaku Mati

Pelaku pembacokan, AS (29) nekat membacok AZ karena motornya bersenggolan dengan AZ hingga mengakibatkan ayam AS mati.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada 18 Februari pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban hendak pergi ke sebuah kafe di wilayah Nologaten, Sleman mengendarai sepeda motor.

Saat berkendara korban kaget karena tiba-tiba ada dua buah sepeda motor yang memotong jalan, salah satu motor adalah motor milik pelaku pembacokan.

"Sepeda motor pelaku mendahului sepeda motor korban dan memotong jalan hingga terjadi serempetan," jelasnya, Selasa (22/2/2022).

Akibatnya AS terjatuh dan ayam jago miliknya mati. Tak terima karena ayamnya mati, AS lalu meminta ganti rugi kepada korban sebesar Rp 500.000. Korban menolak untuk mengganti rugi karena korban merasa tidak bersalah atas kejadian itu.

"Korban tidak mau ganti rugi lalu tersangka memukul korban sebanyak 2 kali," kata dia.

Karena korban tidak mau ganti rugi, AS makin mengamuk dan menghubungi temannya berinisial YI (21), untuk membawakan parang ke lokasi serempetan motor.

"Tersangka lalu menghubungi kawannya untuk membawakan senjata tajam golok atau parang. Kemudian AS membacok bahu kanan korban, sehingga jaketnya sobek. Lalu membacokkan lagi di pelipis kiri dan luka," kata Ronny.

Lanjut dia setelah menerima bacokan itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 150.000 karena ketakutan. Korban lalu berobat ke rumah sakit dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Depok Barat.

Mendapat laporan itu, Polsek bersama Polres Sleman dan Polda DIY lalu melakukan pengejaran. "Saat melakukan aksinya pelaku dalam kondisi terpengaruh miras," ungkapnya.

Lanjut Ronny setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan tak hanya AS yang dijadikan tersangka, tetapi juga YI karema telah membawakan senjata tajam kepada pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Matheus Wiwit menyampaikan, pelaku memang memiliki hobi memelihara ayam jago. Saat kejadian itu pelaku baru saja membeli ayam di rekannya.

"Pelaku baru dari tempat temannya di daerah Demangan membeli ayam dan dibawa," katanya.

Atas kejadian ini pelaku terancam pasal 368 KUH Pidana Jo 351 Jo 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/23/131927378/mahasiswa-asal-aceh-dibacok-usai-serempetan-hingga-membuat-ayam-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke