Terkait hal ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepada perugas untuk tidak segan-segan menindak jika ada oknum yang menimbun minyak goreng.
"Kalau menimbun itu jelas melanggar hukum. Ya tangkap saja, kalau memang itu pidana. Nggak usah sungkan," kata dia, Senin (21/2/2022).
Sultan mengakui dirinya tidak dapat berbuat banyak terkait kelangkaan minyak goreng karena terkait minyak goreng ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
"Penanganan itu kebijakan Jakarta (pemerintah pusat)," kata raja berusia 75 tahun tersebut.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Industri dan Perdagangan DIY Yanto Apriyanto mengatakan, harga minyak di pasar tradisional masih tinggi, yakni di harga Rp 18.000 sampai Rp 20.000 per liter.
"Penjual ini menjual stok lama alasan mereka, karena dia memiliki stok kita lihat nota pembeliannya juga sudah tinggi," kata dia.
Pihaknya mengimbau kepada para pedagang setelah mereka menghabiskan stok minyak goreng agar menjual minyak dengan harga eceran tertinggi.
"Kadang-kadang pelaku usaha di pasar pembeliannya itu pembelian putus, tidak bisa diretur arau dikembalikan. Mudah-mudahan minyak dapat normal," jelasnya.
Sementara itu salah satu warga Godean Sleman Huda menyampaikan ia masih kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga normal yakni Rp 14.000.
Pagi tadi ia membeli minyak goreng dengan harga Rp 21.000. "Tadi pagi istri saya yang membeli di toko kelontong harganya masih Rp 21.000," katanya.
Ia berharap segera ada solusi dari pemerintah untuk menurunkan harga minyak bagi masyarakat. Karena saat ini masih dalam pandemi Covid-19 dengan melambungnya harga minyak goreng, ia harus mengeluarkan uang belanja ekstra.
"Harga Rp 21.000 memberatkan bagi masyarakat apalagi sekarang masih pandemi," kata dia.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/21/141238378/minyak-goreng-masih-mahal-sultan-minta-tindak-tegas-jika-ada-penimbun