Salin Artikel

Langgar Prokes, Satpol PP DIY Bubarkan Acara Kerumunan dalam Kafe

Acara itu dibubarkan karena tidak ada izin dan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Satu (acara di) kafe terpaksa kami bubarkan tadi malam," ujar Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Selasa (15/02/2022).

Noviar menyampaikan kafe yang berada di wilayah Kabupaten Bantul tersebut kedapatan melanggar PPKM level 3.

Kafe tersebut mengelar acara tanpa menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan.

Selain itu, acara yang digelar juga tidak menerapkan protokol kesehatan.

"Pertama mengadakan pesta, kerumunan tanpa ada izin, dan itu tidak ada prokes sama sekali," tegasnya.

Pengelola kafe, lanjut Noviar, telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan akan dilakukan pembinaan.

"Pengelola baru kita panggil ini, hari ini kita panggil. Kita berikan pembinaan dulu kalau masih melakukan yang sama langsung yustisi ke pengadilan," tandasnya.

Noviar mengungkapkan Satpol PP DIY masih banyak menjumpai adanya pelanggaran PPKM level 3.

Bahkan dalam sehari ditemukan hingga belasan pelanggaran.

"Dari kemarin banyak sekali pelanggaran yang kami temukan. Kalau yang tadi malam itu mulai dari pagi itu ada sekitar 15 pelanggaran," pungkasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/15/222232178/langgar-prokes-satpol-pp-diy-bubarkan-acara-kerumunan-dalam-kafe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke