Salin Artikel

WN China dan Seorang Pekerja Migran Dikarantina Saat Sowan Orangtua di Kulon Progo

WNA berinisial CKF (41) dan T (38) tiba di sana untuk menemui orangtua dari T. Keduanya sowan ke orangtuanya karena berniat menikah.

“Mereka berdua datang karena ingin menikah secara negara. Peraturan di tempat kami, semua pelaku perjalanan harus karantina, mereka setuju,” kata Dukuh (kepala dusun) Sugiyono ditemui di kantor Kalurahan Sendangsari, Senin (14/2/2022).

CKF dan T tiba pada 10 Februari 202 lalu. Mereka langsung karantina dalam rumah orangtuanya, Wagimin dan Kawiyem, di Mrunggi.

Sugiyono menceritakan, dirinya sudah menerima informasi  kedatangan kedua pelaku perjalanan itu. Mereka juga menerima kabar kedatangan kedua orang itu untuk menikah.

Mereka dipersilahkan datang namun harus tetap karantina mandiri di pedukuhan.

Karantina tetap dilakukan sekalipun mengantongi surat keluar karantina di Hotel Arcadia Mangga Dua, Jakarta dan mengantongi hasil swab negatif saat keluar dari sana.

“Mereka menyetujui dan karantina mandiri. Semua perbekalan sudah mereka siapkan sebelum datang,” kata Sugiyono.

Karantina dalam pengawasan Satgas Covid-19 Pedukuhan. Tetangga mengawasi agar mobilitas keluarga karantina hanya dalam batas rumahnya saja.

Mereka karantina selama lima hari ke depan, sejak kedatangan.

“Datang tanggal 10 Februari dan tanggal 15 besok baru selesai,” kata Sugiyono.


Karantina lima hari didasari Surat Edaran Nomor 440/12/II/2022 tentang Pemberlakuan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan, yang ditandatangani lurah Sendangsari.

Karantina ini untuk membendung virus Covid-19 varian baru Omicron masuk dan menyebar ke wilayah mereka.

Surat edaran memuat petunjuk agar pelaku perjalanan menjalani isolasi secara mandiri dengan protokol kesehatan ketat selama 5x24 jam.

“Edaran ini turunan dari instruksi Mendagri, edaran  provinsi, pemerintah kabupaten lalu desa,” kata Lurah Sendangsari, Suhardi.

Satgas yang dibentuk di tingkat pedukuhan dan RT akan mengawasi pelaksanaan isolasi.

Tiap pedukuhan mengaktifkan posko dan jaga warga untuk memantau dan membatasi mobilitas masyarakat.

Pemerintah Sendangsari menerapkan karantina dengan harapan mencegah penularan masuk desa.

Karenanya, dukuh hingga ketua RT diyakini akan lebih leluasa melakukan semua upaya antisipatif setelah terbit surat edaran ini.

Sampai sekarang, Sendangsari telah mengarantina empat orang pelaku perjalanan. Mereka dalam pengawasan satgas pedukuhan dan RT setempat.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/14/162851178/wn-china-dan-seorang-pekerja-migran-dikarantina-saat-sowan-orangtua-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke