Salin Artikel

"Kalau Berwujud Tanah, Masih Bisa Dimanfaatkan, tapi kalau Diganti Uang, Nanti Cepat Habis"

Pada kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPR menemui sejumlah warga yang pro maupun kontra secara terpisah terhadap pembebasan lahan di Desa Wadas.

Seorang warga yang setuju pembebasan lahan, Sabar, mengatakan, selama ini warga Wadas selalu guyub.

Namun, dengan rencana pengambilan material berupa batu andesit di wilayah Wadas untuk pembangunan bendungan, seolah terjadi perpecahan.

"Soal harga lahan, sampai saat ini kami belum tahu karena ini baru diukur dan nanti ditentukan harganya. Kami minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menyelesaikan pembebasan tanah kami," kata Sabar, dikutip dari Antara, Kamis (10/2/2022).

Di tempat terpisah, seorang warga yang tidak setuju pembebasan lahan, Hamidah, menjelaskan, tidak rela tanahnya diambil karena sebagai petani, mereka menggunakan lahan itu untuk menghidupi keluarga.

"Bagaimana nanti anak cucu kami kalau lahan itu dilepas. Kalau masih berwujud tanah, masih bisa dimanfaatkan. Tetapi kalau diganti uang, nanti cepat habis," katanya.

Menyinggung peristiwa kericuhan pada Selasa (8/2/2022), Hamidah mengaku suami, adik, dan anaknya, ikut diamankan dan sekarang sudah dilepas.

Warga yang diamankan, Ahmad Ardiyanto menyampaikan, saat hendak shalat di masjid, dia ditangkap oleh petugas yang tidak berseragam, kemudian diborgol dan dibawa ke kantor polisi.

Petugas juga menangkap sejumlah warga di rumah mereka.

"Mereka masuk ke rumah-rumah warga dan menangkapnya," katanya.

Menanggapi kasus tersebut, Desmond mengatakan, jika tindakan aparat memang seperti yang disampaikan warga, maka hal itu tidak sesuai dengan tugas kepolisian maupun apa yang dicanangkan Kapolri tentang Presisi.


"Seharusnya wajah polisi hari ini kalau yang diharapkan presisi itu melindungi warga. Kalau benar tadi, itulah yang akan kami tanyakan pada rapat besok dengan Kapolda Jateng," katanya.

"Kami sebagai anggota Komisi III DPR mitra kepolisian dan pengawas kegiatan-kegiatan kepolisian, tentu acuannya sesuai yang sudah disepakati. Hal ini yang akan kami lakukan saat dialog dengan Polda Jateng," katanya.

Ia menuturkan, Desa Wadas bukan kawasan proyek nasional Waduk Bener, karena batu yang akan diambil dari desa ini untuk penunjang kegiatan.

"Secara hukum, kalau ini wilayah bendungan, maka ada peraturan yang posisinya membuat masyarakat tidak bisa menerima. Tetapi dengan posisi yang di luar bendungan, maka masyarakat menurut kami sementara ini bisa menolak karena tidak melanggar aturan apa-apa. Hak menolak ada pada rakyat," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/11/170044278/kalau-berwujud-tanah-masih-bisa-dimanfaatkan-tapi-kalau-diganti-uang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke