Salin Artikel

Sederet Fakta Penangkapan 64 Warga Wadas, 10 di Bawah Umur hingga Ganjar Minta Maaf

KOMPAS.com - Sebanyak 64 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap polisi, pada Selasa (8/2/2022).

Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 10 orang diantaranya masih di bawah umur.

"Sekitar 10 orang itu anak di bawah umur," kata Julian Dwi Prasetya, kuasa hukum warga Desa Wadas dari LBH DIY, seperti diberitakan Kompas TV, Rabu (9/2/2022).

Kecam aksi aparat

Julian pun mengecam tindakan represif aparat keamanan kepada warga Wadas.

Dirinya juga mendesak para warga itu dibebaskan. Beberapa warga, katanya, sudah ditahan lebih dari 24 jam.

Selain itu, Julian menyebutkan, beberapa warga yang ditangkap juga mengalami tindakan kekerasan dari aparat.

“Ada yang mengalami tindak kekerasan, ada yang diperlakukan tidak manusiawi juga waktu penangkapan,” ungkapnya.

"Pada saat pengukuran, ada 23 orang yang diamankan. Saat itu mereka membawa senjata tajam, memprovokasi, serta membuat friksi dengan pihak lain, yaitu pihak yang pro pembangunan (waduk)," terang Iqbal dalam keterangan pers di Mapolres Purworejo, Selasa.

Dalam kesempatan itu, Iqbal juga meluruskan kabar yang tersebar di media sosial bahwa seorang warga berinisial MS hilang selama proses pengukuran tersebut.

Iqbal memastikan, kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

"Berita itu hoaks karena yang bersangkutan (MS) sedang diperiksa di Polres Bener," ujar Iqbal.

Dirinya juga meminta maaf atas munculnya konflik antara warga dengan aparat pada hari Selasa (8/2).

"Kemarin malam cukup intens komunikasi dengan Pak Kapolda untuk memantau perkembangan di Purworejo, wabilkhusus di Wadas. Kami sepakat masyarakat yang kemarin diamankan akan dilepas," ujar dia.

"Karena kejadian kemarin mungkin ada kekerasan betul-betul tidak diamankan. Saya minta maaf," ujar dia. (Robertus Belarminus, Teuku Muhammad Valdy).

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/09/174404278/sederet-fakta-penangkapan-64-warga-wadas-10-di-bawah-umur-hingga-ganjar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke