Salin Artikel

MHH PP Muhammadiyah Kecam Tindakan Represif Aparat kepada Warga Wadas

Ketua MHH Muhammadiyah Trisno Raharjo mengingatkan kepada pihak Kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi.

Warga juga berhak mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup.

Hal itu telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloalaan Lingkungan Hidup 2.

"Mengecam segala bentuk tindakan aparat Kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di desa Wadas," jelas dia melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/2/2022).

Trisno turut mengecam tindakan aparat yang menutup dan membatasi akses informasi masyarakat publik terkait dengan kondisi terkini di Desa Wadas.

"Mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas," katanya.

Selain itu, MHH PP Muhammadiyah juga meminta kepada pihak kepolisian untuk membuka akses bagi tim kuasa hukum serta media, pers, dan pendamping bagi warga di Desa Wadas.

"MHH danLembaga Himah dan Kebijakan Publik (LHKP)  Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/09/153733678/mhh-pp-muhammadiyah-kecam-tindakan-represif-aparat-kepada-warga-wadas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke