Salin Artikel

Korban Tewas dan Luka Laka Bus di Imogiri Bantul Dapat Santunan Rp 20-50 Juta

"Semua korban kecelakaan dijamin Jasa Haharja baik meninggal dunia maupun luka-luka," ujar Erwin Nur Patria, Kasubag Administrasi Santunan Jasa Raharja Cabang DIY, saat ditemui di RSUD Panembahan Senopati, Minggu (6/2/2022).

"Meninggal dunia santunan Rp 50 juta, perawatan jaminan maksimal Rp 20 juta. Kita kerja sama dengan RS Bantul, nanti biaya perawatan langsung ditagihkan Jasa Raharja," kata dia.

Dia menambahkan korban tewas sebanyak 13 orang, sedangkan sisanya luka-luka tersebar di 4 rumah sakit.

"Data sementara meninggal dunia 13 orang tersebar di beberapa rumah sakit, dan luka luka tersebar di 4 RS, yakni di RSUD Bantul, RS Nur Hidayah, PKU Muhammadiyah, dan RS Hardjolukito," kata dia.

Lanjutnya proses pemberian santunan nantinya diberikan sesuai domisili masing-masing koordinasi dengan Jasa Raharja di Sukoharjo.

"Prinsipnya domisili korban untuk meninggal dunia kita koordinasi dengan rekan Sukoharjo bayarkan ke ahli waris ke Sukoharjo, luka bayarkan di rumah sakit. Korban tidak mengeluarkan pembayaran," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/06/230453078/korban-tewas-dan-luka-laka-bus-di-imogiri-bantul-dapat-santunan-rp-20-50

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke