Salin Artikel

Tak Main-main, Polisi di Temanggung Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

KOMPAS.com - Polisi di Temanggung, Jawa Tengah, ingatkan warga untuk tidak menimbun minyak goreng.

Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin berjanji akan menindak tegas para penimbun minyak goreng, seperti dilansir dari KompasTV di laman resmi Humas Polri, Selasa (1/2/2022).

“Pihak yang terbukti menimbun akan dijerat dengan pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 milliar,” katanya.

Penimbunan itu, menurut Burhanuddin, akan merugikan masyarakat. Namun demikian, hingga saat ini dirinya belum menemukan oknum penimbun minyak goreng di wilayah Temanggung.

“Sampai saat belum ditemukan adanya penimbunan minyak goreng, namun kami akan terus memantau perkembangan di lapangan dengan terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dalam pengawasannya,” ucapnya.

Seperti diketahui, pada awal tahun sempat terjadi kenaikan harga minyak goreng di daerah itu.

Namun, berkat subsidi dari pemerintah, saat ini minyak goreng bisa kembali ke harga normal.

“Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Alhamdulillah dengan adanya subsidi dari pemerintah, masyarakat bisa kembali mendapatkan dengan (harga normal), walaupun harus antre,” terangnya.

Pihaknya meminta warga untuk mematuhi aturan dari pemerintah agar harga minyak goreng terkendali.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/01/172900978/tak-main-main-polisi-di-temanggung-akan-tindak-tegas-penimbun-minyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke