Salin Artikel

Siswi SMK di Gunungkidul Ikut Edarkan Pil Koplo

Kasat Reskoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani menyampaikan, pihaknya mengamankan seorang siswi SMK Kapanewon Playen, KRN (16) karena terlibat penjualan pil sapi pada Sabtu (22/1/2022).

Dijelaskannya penangkapan KRN bermula saat seorang pemuda ditangkap karena meresahkan warga. Dari tangan pemuda itu, terdapat 10 butir pil Y yang diketahui milik KRN.

Dwi mengatakan, ngungkapkan ini langsung dikembangkan hingga akhirnya polisi menangkap tiga pelaku lainnya, yakni PRN (18), JNH (19), dan PTR (19).

Polisi menyita barang bukti dari KRN polisi menyita 10 butir pil Sapi, PRN disita 150 butir Pil sapi, dan gawai yang digunakan untuk transaksi.

"Dari pemeriksaan awal KRN baru menjual selama beberapa bulan kepada teman terdekatnya saja. Untuk proses hukum penanganan akan lebih cepat ketimbang kasus lainnya yang ditangani karena statusnya masih di bawah umur," kata Dwi di Mapolres Gunungkidul, Kamis (27/1/2022).

"Satu paket kecil berisi 10 butir pil koplo dijual dengan rentang harga Rp 40.000-50.000," kata Dwi.

Adapun untuk harga pembelian para tersangka, satu toples berisi 1.000 butir dibeli dengan harga Rp 950.000, kemudian bisa laku dijual di kisaran Rp 1,5 juta.

Meski berstatus tersangka dan proses hukum terus berjalan, namun KRN tidak ditahan karena pengawasan dikembalikan ke orang tua serta mendapatkan bantuan dari pihak Bhabinkamtibmas, pihak sekolah, hingga Bappas.

Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum menambahkan, selain jaringan pelajar SMK  jajaran satreskoba juga menangkap komplotan pengedar pil koplo di Kapanewon Ponjong.

Total ada enam tersangka yang diamanakan dengan barang bukti ribuan butir pil sapi yang siap diedarkan.

"Awanya kami menangkap DD dengan bukti 120 butir pil. Kemudian kami kembangkan mengarah ke tersangka di Kasihan, Bantul ADS dengan barang bukti 956 butir. Selain itu, ada juga tersangka QLN,ILS,ASP dan DLN," kata Widya.

Keseluruhan tersangka dijerat pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 atau pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/27/163620678/siswi-smk-di-gunungkidul-ikut-edarkan-pil-koplo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke