Salin Artikel

Juru Parkir di Yogyakarta yang Terlibat Mark Up Tarif Didenda Rp 2 Juta

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, sidang itu sudah berlangsung pada hari ini, Senin (24/1/2022), sekitar 09.00 WIB.

Juru parkir berinisial AF divonis denda Rp 2 juta. Bila tidak mampu melunasinya, AF bakal dipenjara 14 hari.

"Barang bukti Rp 150.000 dirampas untuk negara," kata Timbul saat dikonfirmasi, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Vonny Trisaningsih, AF dianggap terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Perda Kota Yogyakarta No 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.

Sedangkan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebutkan, juru parkir itu hanya dihukum dengan Tipiring.

"Tidak ada penangkapan hanya proses sidang," katanya.

Sebagai informasi, sempat beredar foto tarif parkir bus di Jalan Margo Utomo, Kota Yogyakarta, yang mencapai Rp 350.000.

Padahal, secara resmi tarifnya hanya Rp 150.000.

Setelah diselidiki polisi ternyata ada mark up tarif yang melibatkan juru parkir dan sopir bus yang diduga untuk mengambil keuntungan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/24/143136278/juru-parkir-di-yogyakarta-yang-terlibat-mark-up-tarif-didenda-rp-2-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke