Salin Artikel

Isi Perjanjian Giyanti hingga Dampaknya Memecah Kerajaan Mataram Islam Menjadi 2

Perjanjian ini penting karena mengubah arah sejarah di Tanah Jawa, yaitu Kerajaan Mataram Islam sebagai pusat peradaban Jawa harus pecah jadi dua kerajaan.

Tak hanya soal pemerintahan dan wilayah, Perjanjian Giyanti juga berimbas pada sosial budaya Jawa yang ikut terbelah.

Perjanjian Giyanti disepakati pada 13 Februari 1755 antara VOC dengan Pangeran Mangkubumi.

Lokasi Peranjian Giyanti disepakati berada di Desa Jantiharjo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Di lokasi ini dibangun Situs Perjanjian Giyanti, sebagai bukti adanya kesepakatan yang mengakiri Kerajaan Mataram Islam secara de facto dan de jure.

Latar Belakang Perjanjian Giyanti

Perjanjian Giyanti lahir sebagai puncak dari siasat adu domba yang dilancarkan VOC untuk melanggengkan kontrolnya terhadap Kerajaan Mataram Islam.

Konflik yang terjadi di internal kerajaan terjadi setelah VOC membuang penerus tahta Amangkurat IV yang bernama Pangeran Arya Mangkunagara ke Sri Langka.

Pembuangan ini dilakukan karena VOC menilai Arya Mangkunagara terlalu kritis dan tidak bisa dikendalikan.

Perjuangan Pangeran Arya Mangkunagara ini lantas dilanjutkan oleh putranya yang bernama Raden Mas Said, atau yang kemudian dikenal dengan Pangeran Sambernyawa.

Pangeran Sambernyawa mengklaim tahta setelah Amangkurat IV wafat. Namun hal itu tidak direstui oleh VOC.

Sebaliknya, VOC mengangkat putra Amangkurat IV yang lain, yaitu Pangeran Prabasuyasa sebagai penguasa Mataram Islam dengan gelar Susuhunan Pakubuwono II.

Selain Pangeran Sambernyawa, keputusan ini juga ditentang oleh saudara Prabasuyasa, yang bernama Pangeran Mangkubumi.

Selain peperangan saudara ini, adapula huru-hara yang dikenal dengan Geger Pecinan. Akibat peperangan yang terjadi ini Keraton Kartasura hancur dan Pakubuwono II harus mengungsi ke Ponorogo.

Setelah kondisi lebih kondusif, Pakubuwono kembali ke Kartasura dan memutuskan memindah keraton ke Surakarta pada 17 Februari 1945.

Meski demikian, usaha yang dilancarkan Pangeran Sambernyawa dan Pangeran Mangkubumi belum berakhir.

Keduanya masih bekerja sama untuk memerangi Pakubuwono II yang saat itu mendapat sokongan dari VOC.

Pakubuwono II Wafat

Pada 20 Desember 1749, Pakubuwono II meninggal dunia. Situasi ini dimanfaatkan Pangeran Mangkubumi untuk mengklaim tahta Mataram Islam.

Namun tindakan itu tidak diakui VOC, dan justru menunjuk putra Pakubuwono II yang bernama Raden Mas Soejadi sebagai Pakubuwono III.

Merasa kesulitan menghadapi dua pangeran sekaligus, maka VOC melancarkan politik pecah belah dengan menghasut kedua pangeran itu agar berhenti bekerja sama.

Usaha itu berhasil. Pangeran Sambernyawa menghentikan kerja samanya dengan Pangeran Mangkubumi, dan memilih berjuang sendiri.

Pecah kongsi antara Pangeran Sambernyawa dengan Pangeran Mangkubumi terjadi pada tahun 1752.

Perundingan pertama digelar pada 22-23 September 1754. VOC mengundang Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi dalam satu perundingan.

Dalam perundingan itu dibahas terkait pembagian wilayah, gelar yang akan digunakan, hingga terkait kerja sama dengan VOC.

Pada 13 Februari 1755 perundingan mencapai kata sepakat dengan ditandatanganinya Perjanjian Giyanti.

Kerajaan Mataram Islam kemudian dibagi menjadi dua, yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat.

Surakarta tetap dipimpin oleh Pakubuwono III, sementara Pangeran Mangkubumi menjadi Sultan pertama Yogyakarta dengan gelar Sri Sultan Hamengkubuwono I.

Secara garis besar, Perjanjian Giyanti membagi Mataram Islam menjadi dua, dengan Kali Opak sebagai pembatasnya.

Sebelah timur Kali Opak menjadi wilayah kekuasaan Surakarta, sementara sebelah barat Kali Opak merupakan wilayah Yogyakarta.

Sumber:
Kompas.com
Jogjakarta.go.id
Kratonjogja.id

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/23/142000178/isi-perjanjian-giyanti-hingga-dampaknya-memecah-kerajaan-mataram-islam

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com