Salin Artikel

Gedung Eks Dinas Pariwisata Hanya Digunakan Selama 2 Tahun oleh PKL Malioboro

"Sementara, kurang lebih 2 tahun. Kalau kita belum dapat tempat permanen kita tetap pergunakan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (20/1/2022).

Sedangkan untuk eks Gedung Bioskop Indra dipastikan sudah penuh dan tidak bisa menampung dari eks Gedung Dinas Pariwisata. Sehingga, Pemerintah DIY akan mencari lokasi baru untuk ditempati PKL yang mendapatkan lokasi eks Gedung Dinas Pariwisata.

"Indra kan sudah penuh kita baru mencari tempat baru yang untuk itu. Tetap di kawasan Malioboro. Udah ada gambaran tapi belum kita sampaikan," katanya.

Pemerintah DIY telah melakukan pengecekan langsung ke dua lokasi untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro, yakni di Eks Gedung Bioskop Inda dan eks Gedung Dinas Pariwisata.

Hasilnya, Pemerintah DIY mengeklaim dua lokasi tersebut cukup untuk menampung PKL Malioboro yang jumlahnya hampir 2 ribu PKL.

"Dua lokasi itu menampung sekitar 2 ribu PKL, dan itu yang sudah resmi terdaftar," kata dia.

Sedangkan untuk fasilitas di dua lokasi itu menurut Aji sudah tergolong memenuhi kebutuhan para PKL Malioboro.

"Bagus untuk dua tempat itu sudah siap untuk relokasi saya kira," kata dia.

Ia mengungkapkan setelah peninjauan ini dirinya berharap proses relokasi dapat segera dilakukan dan bisa berjalan dengan lancar.

"Proses yang akan dimulai tanggal 26 Januari itu mudah-mudahan bisa lancar," imbuhnya.

Ia berharap proses relokasi yang dimulai dari 26 Januari tersebut dapat selesai pada Februari 2022 mendatang.

"Setelah Februari selesai masuk ke dua tempat itu, tidak ada satu pun pedagang kaki lima yang di Malioboro," kata dia.

Nantinya tempat bekas PKL Malioboro difungsikan sepenuhnya untuk kawasan pedestrian para wisatawan yang berkunjung.

"Nanti itu untuk jalan, kalau full pedestrian tidak, karena masih ada kendaraan yang melintas. Belum 100 persen ditutup (untuk kendaraan), masih buka tutup," jelas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/20/164444078/gedung-eks-dinas-pariwisata-hanya-digunakan-selama-2-tahun-oleh-pkl

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke