Salin Artikel

Soal Viral Tarif Parkir Rp 350.000, Pemkot Yogyakarta Bakal Dalami Kasusnya

Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi mengungkapkan bahwa masyarakat harus cermat dalam mengunggah informasi yang belum jelas kebenarannya. Seperti kasus viralnya tarif parkir seharga Rp 350.000.

Heroe mengatakan kasus parkir mahal ini sudah ditemui beberapa kali oleh Pemkot Yogyakarta, dalam kasus tarif parkir mahal Pemkot Yogyakarta menemukan bahwa kesalahan tidak hanya pada pengelola parkir saja.

"Beberapa kasus mark up kasus parkir ini beberapa kesalahan tidak hanya berasal dari tukang parkir. Kita melihat, bahkan kru bus atau pimpinan rombongan meminta kuitansi untuk dinaikkan. Saya gak tahu motivasinya apa kok minta dinaikkan," katanya, Kamis (20/1/2022).

Heroe menambahkan kasus seperti ini banyak yang mencari keuntungan dari kasus-kasus seperti ini, Pemkot Yogyakarta akan mendalami secara saksama kasus mark up parkir di Jalan Margo Utomo.

"Kami betul-betul mendalami, apakah kesalahan ada di tukang parkir, kru bus, atau kesalahan pimpinan rombongan. Kita lihat, bisa saja ini persaingan pariwisata antar kota dengan destinasi wisata," beber Heroe.

Namun, dirinya menegaskan bahwa kasus seperti ini, yakni dugaan mark up tarif parkir bus wisata termasuk tindak pidana. Apakah nantinya masuk, pemerasan atau pelanggaran lain sedang didalami oleh Pemkot Yogyakarta.

"Tetapi apapun namanya itu tindak pidana, kalau mark up berarti itu tindak penipuan, entah pemerasan kalau dilakukan tukang parkir, atau itu pelanggaran yang lain kita dalami. Tetap kita tindak tegas," kata dia.

Heroe menambahkan bahwa bus yang terkena tarif parkir mahal itu tidak mengikuti aturan yang berlaku di Kota Yogyakarta. Di mana aturan one gate system masih berlaku di Kota Yogyakarta.

Aturan one gate system mewajibkan bus wisata untuk masuk terlebih dahulu ke Terminal Giwangan untuk dilakukan skrining, setelah itu bus mendapatkan stiker beserta kode, yang digunakan bus untuk mendapatkan lokasi parkir resmi.

"Harusnya bus masuk ke Terminal Giwangan untuk skrining setelah itu dapat kode nomor di mana dia parkir dan itu parkir resmi. Kalau parkir di luar dari parkir resmi, berarti sejak masuk di Yogya tidak mengikuti peraturan di Yogya," ungkap dia.

Jika bus tidak memiliki stiker dari terminal giwangan maka dipastikan bus telah melanggar aturan.

"Kalau tidak punya stiker dari Giwangan, kru bus melanggar, pimpinan rombongan juga melanggar," ujar Heroe.

"Jadi ada beberapa hal kita lihat secara jernih tetapi ini mencoba mencoreng wajah pariwisata Kota Yogyakarta," pungkas dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/20/153252678/soal-viral-tarif-parkir-rp-350000-pemkot-yogyakarta-bakal-dalami-kasusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke