Salin Artikel

Heboh Kuitansi Parkir Bus Wisata di Yogyakarta Rp 350.000, Begini Cerita Lengkapnya

KOMPAS.com - Foto kuitansi bertuliskan biaya parkir bus pariwisata di Kota Yogyakarta sebesar Rp 350.000 menjadi viral di media sosial.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho angkat bicara dan menyebutkan bahwa di Kota Yogyakarta hanya memiliki 3 tempat parkir resmi.

"Di Kota Yogyakarta yang berizin hanya tiga tempat parkir yaitu di Senopati, ABA dan Ngabean," kata Agus, saat dihubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).

Terkait foto yang diunggah akun Facebook Kasri StöñDåkØñ itu, Agus mengaku pihaknya tak bisa berbuat banyak jika wisatawan parkir di lokasi ilegal.

Alasannya, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tidak memiliki kewenangan untuk menindak tempat parkir ilegal.

"Kalau itu terjadi di Senopati dan Ngabean langsung kami SP dan ditutup. Bukan tidak bisa (ditindak), domain dishub kan jelas. Kalau mereka enggak punya izin yang mau kami cabut apanya," kata dia.

Agus menambahkan, Dishub Kota Yogyakarta menganjurkan kepada pelaku wisata untuk parkir di lokasi resmi.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pembinaan kepada masyarakat.

"Siapapun yang akan melakukan aktivitas parkir ya harus berizin," katan dia.

Diduga bus tak melewati one gate system

Agus mengatakan, saat ini di Kota Yogyakarta telah berlaku one gate system berlaku bagi bus pariwisata yang akan memasuki kawasan Kota Yogyakarta.

Sistem itu mewajibkan bus pariwisata masuk ke Terminal Giwangan untuk dilakukan pengecekan surat-surat perjalanan seperti kartu vaksin.

"One gate system setiap hari berlaku. Tadi masih ada yang masuk dari Ngawi dari Ciamis dari mana-mana masih ada," kata dia.

Muncul dugaan, bus yang dikenai parkir sebesar Rp 350.000 itu tak melewati one gate system. Namun Agus enggan untuk menjelaskan soal dugaan itu.

"Yang jelas tempat parkir itu, kami tidak pernah menerbitkan izin," kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Saya minta Dishub untuk memproses ke kepolisian. Kalau perlu masuk kasus pungli karena sudah di luar tatanan Pemerintah Kota Yogyakarta. Karena dia (pengelola parkir) ngambil terlalu banyak dan itu masuk kategori pungli. Saya minta itu nanti prosesnya proses pungli. Biar seperti yang lainnya," ucap Heroe, Rabu (19/1/2022).

Selain itu, Heroe mengatakan, jika dilihat dari lokasi bus parkir yang dikenai biaya Rp 350.000 merupakan lokasi yang tidak lazim untuk parkir bus.

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Robertus Belarminus)

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/20/060000078/heboh-kuitansi-parkir-bus-wisata-di-yogyakarta-rp-350.000-begini-cerita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke