Salin Artikel

Marak Skuter Listrik, Dishub DI Yogyakarta: Pengelola Harus Memiliki Izin

"Itu sebenarnya sudah ada aturannya Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Bahwa kendaraan berbasis listrik adalah kendaraan khusus sehingga melintasnya di jalur khusus atau kawasan tertentu," kata Kepala Dishub DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (18/1/2022).

Lanjut Made, jika kendaraan listrik melintasi jalur khusus seperti trotoar dan harus berbagi dengan pedestrian maka yang diprioritaskan lebih dahulu adalah para pejalan kaki.

Persoalan lainnya menurut dia ketika kendaraan listrik seperti skuter listrik disewakan oleh pemiliknya. Penyedia jasa penyewaan harus mengantongi izin terlebih dahulu, selain itu juga memiliki kawasan khusus untuk melintas skuter listrik ini.

"Tetapi ketika disewakan harus berizin, dan memiliki lokasi tersendiri bukan publik," ujar Made.

Dalam waktu dekat ini, dishub berencana memanggil para penyedia jasa skuter listrik di DIY. Karena sebelimnya dishub sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan dinas Perhubungan kabupaten serta kota.

"Kita atur, dan kami merekomendasikan masing-masing kabupaten kota membuat perwal atau perbupnya. Berisi mana saja lokasi  yang diperbolehkan, kawasan tertentu kan bisa kawasan wisata," katanya.

Dengan adanya perwal atau perbup yang mengatur maka dapat diatur pula waktu beroperasi skuter listril, lokasinya, serta tata caranya.

"Kalau di jalan kan fungsinya susah ada, kendaraan ini juga harus memakai jalur masing-masing," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan bakal menghentikan sementara operasional penyewaan skuter listrik.

Kendaraan roda dua itu dianggap mulai mengganggu kenyamanan pejalan kaki dan kendaraan bermotor lain karena jumlahnya yang sudah terlalu banyak.

"Pak Wali Kota (Yogyakarta) sudah minta untuk stop dulu untuk didata semua untuk penataan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Balai Kota Yogyakarta, Senin (10/1/2022).

Setelah didata, kata Heroe, bakal ada aturan untuk penggunaan kendaraan tersebut. Salah satu yang bakal diatur adalah waktu skuter listrik boleh digunakan di jalanan Yogyakarta.

Pengaturan dilakukan karena Pemkot Yogyakarta khawatir masyarakat akan mengira skuter listrik bisa digunakan di mana saja, termasuk jalan-jalan umum.

"Padahal seharusnya mereka harus berada di tempat-tempat yang tidak banyak kendaraan tidak di jalan-jalan umum. Ini dalam rangka penertiban ini makanya kita mendata dan mengevaluasi," kata dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/18/134654578/marak-skuter-listrik-dishub-di-yogyakarta-pengelola-harus-memiliki-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke