Salin Artikel

UMY Masih Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Belum Tempuh Jalur Hukum

"Informasi yang kami terima adik-adik korban masih proses pendampingan," kata  Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani saat dihubungi kompas.com Selasa (18/1/2022).

Dikatakannya, jika nantinya mereka memutuskan untuk dilakukan langkah hukum, pihak kampus akan mendukung.

"Bila nanti memutuskan untuk melaporkan kepada yang berwenang maka UMY siap mesupport apabila diminta oleh adik-adik (korban)," kata Hijriyah.

Sebelumnya pihak UMY memberhentikan mahasiswa yang terlibat dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Rektor UMY Gunawan Budiyanto menyatakan, pemecatan dilakukan setelah ada investigasi terhadap pelaku dan korban Investigasi melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu (5/1/2022).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila itu," kata Gunawan di Kampus UMY Kamis (6/1/2022).

Gunawan menyebutkan, pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017.

Pelaku dianggap sudah melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMYX1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

"Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat pelaku," kata Gunawan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/01/18/101424578/umy-masih-dampingi-korban-kekerasan-seksual-belum-tempuh-jalur-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke